Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Noviar SIK saat mengikuti launching mekanisme baru pembuatan SIM internasional. |
MATARAM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional di tengah Pandemi Covid-19 atau virus corona. Proses pengajuan dan penerbitan bisa dilakukan cukup dari rumah.
“Sebuah terobosan inovasi baru untuk pelayanan publik di Korlantas kaitannya dengan pelayanan SIM Internasional di rumah saja,” jelas Kombes Pol Noviar, S.IK mengutip pernyataan Irjen Pol Drs Istiono Kakorlantas Polri. Launching (Peluncuran) Mekanisme Pembuatan SIM Internasional cukup di rumah saja tersebut diadakan di Gedung NTMC, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) dan diikuti oleh seluruh Dirlantas se Indonesia melalui aplikasi Zoom Meeting.
Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan SIM Internasional nantinya cukup melakukan pendaftaran dengan mengakses https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.
“Jadi, masyarakat yang memohon SIM Internasional cukup dengan aplikasi daftar dari rumah nanti ada mekanismenya yang sudah diatur langsung diterima oleh masyarakat,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda NTB ini.
Kebijakan ini merupakan sebuah langkah terobosan berkaitan era adaptasi kebiasaan baru yang bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Misalnya, menghindari adanya kerumunan dari proses penerbitan SIM tersebut.
“Hari ini daftar dipastikan oke, besok langsung diantar. Harapan kami ke depannya juga ada program-program lain yang menjadi keinginan masyarakat dan kebijakan kita untuk terus memudahkan publik,” tutur Dirlantas.
Dalam melakukan registrasi online, pemohon nantinya diminta untuk melakukan pengisian data diri, diantaranya dengan upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP, upload foto Paspor, upload foto KITAP (khusus WNA), upload pas foto dengan warna latar belakang putih, dan upload foto tanda tangan.
Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman yang saat ini bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dan salah satu perusahaan ojek online.
Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman. Selanjutnya, pemohon bisa melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.
Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.
Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.
Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.
Untuk terus melayani masyarakat, Pelayanan Sim membuka call center pengaduan di nomor WA 081131172020.