JAKARTA - Surat izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengendara untuk bisa berkendara. Karena tanpa memiliki SIM dipastikan setiap pengendara tidak berhak berkendara di jalanan umum.
Polisi Republik Indonesia (Polri) membuka peluang bagi seluruh masyarakat yang ingin mengadukan keluhan jika terdapat kekurangan pada pelayanan pembuatan SIM, dengan menyediakan pusat pengaduan pelayanan penerbitan SIM.
"Keluhan tentang perilaku petugas, dll, silahkan adukan kepada kami. Intinya kalo pemohon Surat izin Mengemudi (SIM) ada keluhan tentang pelayanan SIM silahkan Whatsapp (WA) atau email ke yang tertera itu saja," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata, SIK, MH, di Jakarta.
Bahkan jika menemukan oknum polisi 'nakal' kini bisa langsung dilaporkan. Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata, SIK, MH.