Panca Nugraha
MATARAM - Mendorong percepatan adaptasi kebiasaan baru di sektor pariwisata, Dinas Pariwisata NTB menggelar sosialisasi Perda Penanggulangan Penyakit Menular kepada para pelaku wisata, Jumat (28/8) di Mataram.
Kegiatan yang digelar bekerjasama dengan Biro Hukum Setda Provinsi NTB dan Kantor Satpol-PP NTB, itu juga dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat CHSE sebagai kelengkapan syarat pelaku wisata membuka kegiatannya di masa pandemi ini.
"Untuk percepatan adaptasi kebiasaan baru di sektor kepariwisataan, kita terus sosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular ini, sekaligus menyerahkan sertifikat CHSE kepada teman-teman pelaku industri pariwisata," kata Kepala Dinas Pariwisata NTB, H Lalu Moh Faozal, di sela kegiatan.
Menurutnya, secara umum penerapan protokol kesehatan sudah cukup baik dilaksanakan para pelaku wisata di NTB. Sejumlah hotel di kawasan wisata misalnya, sudah menerapkan standar protokol yang memadai. Namun, karena kepariwisataan juga tak lepas dari peran masyarakat luas, maka standar ini harus tetap disosialisasikan. Terutama ketika Pemprov NTB sudah menetapkan Perda yang mengatur dispilin protokol dan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan.
"Ya harapan kita tentu saja, di saat semua sudah siap dan disiplin dalam mentaati protokol kesehatan, selaras dengan aturan Perda, mudah-mudahan adaptasi kebiasaan baru segera tercapai dan sektor pariwisata kita bisa kembali pulih secara bertahap," katanya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB H Ruslan Abdul Gani menjelaskan, semangat Perda Penanggulangan Penyakit Menular di NTB sejatinya untuk meningkatkan kesadaran bersama dan juga partisipasi publik untuk terus mentaati prokotol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Tiga hal utama yang harus dilakukan sebenarnya cukup sederhana, meliputi menjaga jarak dan kerumunan, mencuci tangan, dan selalu menggunakan masker saat bepergian.
"Namun karena masih banyak masyarakat yang tidak disiplin, sehingga untuk pelanggaran norma hukumnya, Pemprov NTB membuatkan Perda sebagai payung hukumnya," katanya.
Hal ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat agar mampu berpartisipasi menegakan protokol kesehatan Covid-19, termasuk di sektor kepariwisataan.
Ia menegaskan, Perda Penanggulangan Penyakit Menular berikut sanksi akan efektif diberlakukan mulai September ini.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP NTB Tri Budi Prayitno menegaskan, sanksi administratif yang diatur dalam Perda bagi pelanggar aturan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda administrasi paling banyak Rp.500.000.
"Ancaman denda maksimalnya Rp500 ribu. Namun untuk masyarakat umum yang tidak memakai masker di tempat umum denda yang dikenakan sebanyak Rp100.000," kata Tri Budi.
Menurut dia, denda akan meningkat jika pelanggar aturan adalah oknum ASN. Bisa dikenakan denda Rp 200.000. Sementara untuk kegiatan dengan jumlah peserta cukup banyak, namun tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan denda sebanyak Rp250.000.
Perda mengatur setiap pengelola fasilitas umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat usaha yang melanggar syarat wajib dikenakan denda sebanyak Rp400.000.
"Tentu saja ini termasuk pengelola jasa wisata, teman-teman pelaku wisata ini. Kita berharap dengan adanya Perda yang jelas untuk menegakkan protokol kesehatan ini mampu menekan angka kasus Covid-19 yang masih terjadi di NTB," tukasnya.
Di akhir kegiatan, Kepala Dinas Pariwisata NTB,H Lalu Moh Faozal menyerahkan Sertifikat CHSE kepada para pelaku usaha hotel dan restaurant yang hadir. Sertifikat CHSE ini merupakan syarat khusus untuk usaha tersebut bisa menjalankan usaha pariwisatanya.
Mandalika Post / Mataram
Sejumlah pelaku wisata menerima Sertifikat CHSE, usai sosialisasi Perda Penanggulangan Penyakit Menular di Kantor Dinas Pariwisata NTB. |
MATARAM - Mendorong percepatan adaptasi kebiasaan baru di sektor pariwisata, Dinas Pariwisata NTB menggelar sosialisasi Perda Penanggulangan Penyakit Menular kepada para pelaku wisata, Jumat (28/8) di Mataram.
Kegiatan yang digelar bekerjasama dengan Biro Hukum Setda Provinsi NTB dan Kantor Satpol-PP NTB, itu juga dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat CHSE sebagai kelengkapan syarat pelaku wisata membuka kegiatannya di masa pandemi ini.
"Untuk percepatan adaptasi kebiasaan baru di sektor kepariwisataan, kita terus sosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular ini, sekaligus menyerahkan sertifikat CHSE kepada teman-teman pelaku industri pariwisata," kata Kepala Dinas Pariwisata NTB, H Lalu Moh Faozal, di sela kegiatan.
Menurutnya, secara umum penerapan protokol kesehatan sudah cukup baik dilaksanakan para pelaku wisata di NTB. Sejumlah hotel di kawasan wisata misalnya, sudah menerapkan standar protokol yang memadai. Namun, karena kepariwisataan juga tak lepas dari peran masyarakat luas, maka standar ini harus tetap disosialisasikan. Terutama ketika Pemprov NTB sudah menetapkan Perda yang mengatur dispilin protokol dan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan.
"Ya harapan kita tentu saja, di saat semua sudah siap dan disiplin dalam mentaati protokol kesehatan, selaras dengan aturan Perda, mudah-mudahan adaptasi kebiasaan baru segera tercapai dan sektor pariwisata kita bisa kembali pulih secara bertahap," katanya.
Dinas Pariwisata NTB bersama Biro Hukum dan Satpol PP NTB menggelar sosialisasi Perda Penanggulangan Penyakit Menular kepada pelaku wisata. |
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB H Ruslan Abdul Gani menjelaskan, semangat Perda Penanggulangan Penyakit Menular di NTB sejatinya untuk meningkatkan kesadaran bersama dan juga partisipasi publik untuk terus mentaati prokotol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Tiga hal utama yang harus dilakukan sebenarnya cukup sederhana, meliputi menjaga jarak dan kerumunan, mencuci tangan, dan selalu menggunakan masker saat bepergian.
"Namun karena masih banyak masyarakat yang tidak disiplin, sehingga untuk pelanggaran norma hukumnya, Pemprov NTB membuatkan Perda sebagai payung hukumnya," katanya.
Hal ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat agar mampu berpartisipasi menegakan protokol kesehatan Covid-19, termasuk di sektor kepariwisataan.
Ia menegaskan, Perda Penanggulangan Penyakit Menular berikut sanksi akan efektif diberlakukan mulai September ini.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP NTB Tri Budi Prayitno menegaskan, sanksi administratif yang diatur dalam Perda bagi pelanggar aturan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda administrasi paling banyak Rp.500.000.
"Ancaman denda maksimalnya Rp500 ribu. Namun untuk masyarakat umum yang tidak memakai masker di tempat umum denda yang dikenakan sebanyak Rp100.000," kata Tri Budi.
Menurut dia, denda akan meningkat jika pelanggar aturan adalah oknum ASN. Bisa dikenakan denda Rp 200.000. Sementara untuk kegiatan dengan jumlah peserta cukup banyak, namun tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan denda sebanyak Rp250.000.
Perda mengatur setiap pengelola fasilitas umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat usaha yang melanggar syarat wajib dikenakan denda sebanyak Rp400.000.
"Tentu saja ini termasuk pengelola jasa wisata, teman-teman pelaku wisata ini. Kita berharap dengan adanya Perda yang jelas untuk menegakkan protokol kesehatan ini mampu menekan angka kasus Covid-19 yang masih terjadi di NTB," tukasnya.
Di akhir kegiatan, Kepala Dinas Pariwisata NTB,H Lalu Moh Faozal menyerahkan Sertifikat CHSE kepada para pelaku usaha hotel dan restaurant yang hadir. Sertifikat CHSE ini merupakan syarat khusus untuk usaha tersebut bisa menjalankan usaha pariwisatanya.