MATARAM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2019 mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi NTB. Dengan hal ini, Raperda tentang perubahan APBD Provinsi NTB tahun 2020 akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapatkan evaluasi Menteri Dalam Negeri.
Keputusan itu diambil pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB ke-4 masa persidangan II di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi NTB, Jumat, 28 Agustus 2020.
Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD NTB atas komitmen, perhatian dan kesungguhannya selama proses pembahasan sampai persetujuan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah.
"Kita bersama mengetahui, pembahasan Raperda tentang perubahan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2020 ini, telah melalui dinamika yang sangat menyita perhatian, konsentrasi, serta tenaga dan waktu," ucap Wagub.
Umi Rohmi sapaan akrab Wagub, bersyukur seluruh ikhtiar yang telah dilakukan berhasil dirangkum dan dirumuskan dalam satu pandangan dan komitmen yang sama. Ia menambahkan, untuk tugas kedepan yakni bagaimana meyakinkan dan memastikan bahwa perubahan APBD yang telah ditetapkan tersebut dapat menjadi APBD yang aspiratif, responsif, akseleratif, serta mendatangkan manfaat yang besar bagi pembangunan Provinsi NTB.
"Dengan persetujuan dewan yang terhormat terhadap Raperda tentang perubahan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2020 ini, berarti kita telah menetapkan produk hukum daerah yang akan menjadi landasan kegiatan pembangunan baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan," jelasnya.
Persetujuan yang telah melalui proses pembahasan dan kajian yang cermat dan mendalam ini telah menunjukkan komitmen serta kesungguhan pimpinan dan segenap anggota dewan. Komitmen yang dimaksud yakni untuk mengawal dan memastikan bahwa setiap produk hukum dan kebijakan pembangunan yang ditetapkan, sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
"Karena sejak awal pembahasannya, kita memang memiliki semangat dan tujuan yang sama, yaitu bagaimana memperbaiki kinerja APBD Provinsi NTB dapat menjadi lebih efektf, efisien dan tepat sasaran," tutur Umi Rohmi.
Terakhir, Ia berharap semangat kebersamaan yang selama ini telah dibangun, mampu menjadi energi positif untuk melaksanakan berbagai tugas dan tanggung jawab demi terwujudnya NTB yang Gemilang.
Persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2020 disampaikan langsung Ketua DPRD Provinsi NTB, Dra. Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH, MH dan melalui Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Mahdi, SH, MH.
Adapun rincian Raperda anggaran dan pendapatan belanja daerah perubahan tahun 2020 sebagai berikut:
Pendapatan
A. Semula, Rp 5.671.543.327.844,99
B. Berkurang, Rp 338.639.325.368,97
Dengan demikian, jumlah pendapatan setelah perubahan adalah Rp 5.332.904.002.480,2
Belanja
A. Semula, Rp 5.716.743.327.848,99
B. Berkurang, Rp 320.252.896.845,72
Dengan demikian, jumlah belanja setelah perubahan adalah Rp 5.396.490.431.003,27
Defisit : Rp 63.586.428.523,25 (Miliar)
Pembiayaan
A. Penerimaan
Semula, Rp 55.300.000.000
Bertambah Rp 8.286.428.523,25
Dengan demikian, jumlah penerimaan setelah perubahan adalah Rp 63.586.428.000.523,25
B. Pengeluaran
Semula, Rp 10.100.000.000
Berkurang, Rp 10.100.000.000
Dengan demikian, jumlah pengeluaran setelah perubahan, Rp 0
Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan, Rp 63.586.428.523,25
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan, Rp 0.