Hj Rauhun SE. |
MATARAM - Ketua Pelaksana LPPOM MUI di NTB Hj. Rauhun, SE mengatakan, pada prinsipnya bahwa LPPOM MUI Provinsi NTB telah berubah status menjadi LPPOM MUI Perwakilan Provinsi NTB berdasarkan SK Direktur LPPOM MUI Pusat tanggal 4 April 2020, LP POM MUI adalah satu-satunya Lembaga Sertifikasi Halal terakreditasi KAN dan telah mendapatkan penetapan sebagai lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan halal dengan SK Nomor : 177 Tahun 2019 Kepala Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BP BJH).
"LPPOM MUI Perwakilan NTB siap melakukan proses pemeriksaan halal terhadap pelaku UMKM NTB khususnya dalam rangka mendukung NTB sebagai tuan rumah gelaran MotoGP di Mandalika," katanya, Jumat (11/9) di Mataram.
LPPOM MUI memiliki auditor yang memiliki kompetensi dan standar mutu pelaksanaan pemeriksaan halal dengan mengacu kepada 11 kriteria HAS 23.000 atau Sistem Jaminan Halal 23 000 miliknya LP POM MUI.
LPPOM MUI adalah satu-satunya lembaga pemeriksa halal yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 33 Tahun 2014 dan juga peraturan pemerintah nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Halal kepada pelaku UMKM karena kita menyadari bahwa pelaku UMKM di NTB ini kan masih minim informasi tentang bagaimana sebenarnya prosedur kebijakan tentang sertifikasi halal. Yang perlu kita dipahami bahwa sertifikasi halal bukan hanya lembaran sertifikat tapi merupakan sebuah jaminan proses yg lakukan oleh pelaku UMKM telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam," katanya.
Rauhun mengatakn, bentuk jaminan yang diberikan oleh pelaku UMKM adalah mereka harus memiliki sistem jaminan halal di internal perusahaan. Bagi LPPOM MUI implentasi sistem jaminan halal itu harus mengacu 11 kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23.000 LPPOM MUI.
Ia menandaskan, 11 kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23.000 LPPOM MUI menjadi acuan bagi perusahaan untuk membuat manual atau sistem jaminan halal di masing-masing perusahaan.
"Itu yang ingin kita berikan pemahaman kepada masing-masing pelaku UMKM di NTB sehingga ke depannya bisa memberikan jaminan apabila kemudian memiliki sertifikasi halal dapat dipastikan selama berlaku sertifikasi halal mereka melakukan aktivitas produksi produknya sesuai dengan syariat Islam, khususnya bahan-bahan itu tidak lagi menggunakan bahan-bahan yang diharamkan atau fasilitasnya tidak ada lagi yang bersentuhan dengan najis atau hal-hal yang diharamkan," jelas Rauhun.
Dipaparkan, materi HAS 23 000 ini merupakan pedoman implementasi jaminan halal bagi perusahaan, kriteria pertama kebijakan halal dari perusahaan, kemudian yang kedua adalah tim manajemen halal, kalau istilah dalam undang-undang itu Setiap perusahaan harus memiliki penyelia halal.
"Kalau istilah kita lebih luas bahwa di setiap perusahaan harus memiliki tim yang mencakup seluruh aktivitas kritis dalam perusahaan yang akan melakukan pengendalian terhadap seluruh proses produksi. Kemudian ada pelatihan dan edukasi. kemudian kriteria produk itu harus sesuai dengan kriteria HAS salah satunya adalah tidak menggunakan nama-nama produk dan bentuk yang mengarah kepada kesyirikan atau menggunakan nama-nama yang diharamkan atau bentuk dari hewan yang diharamkan. Kemudian untuk kriteria bahan, perusahaan harus bisa menjamin bahan-bahan yang digunakan terbebas dari bahan babi dan turunannya dan bahan-bahan lain yang diharamkan," urainya. (*)