Bangbang Kholid. |
LOMBOK BARAT - Calon anggota legislatif dari Partai Berkarya, Bangbang Kholid dinilai memenuhi syarat untuk menerima Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Lombok Barat menggantikan almarhum H Marlan yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Ketua KPU Lombok Barat, Bambang Karyono mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permintaan data terkait perolehan suara caleg partai Berkarya untuk DPRD Lobar.
Berdasarkan hasil pleno KPU Lobar sudah menetapkan data perolehan suara, dimana pleno memutuskan peraih suara kedua terbanyak atas nama Bangbang Kholid dengan perolehan suara 1.007 suara sah.
"Bangbang Kholid memperoleh suara terbanyak kedua setelah almarhum. Sehingga berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2017, Bangbang memenuhi persyaratan untuk menerima PAW, karena mendapatkan suara kedua terbanyak di partai Berkarya," kata Ketua KPU Lombok Barat, Bambang Karyono, Senin (31/8) di Lombok Barat.
Menurutnya, persiapan kelengkapan PAW Babang Kholid juga sudah dilengkapi dan sudah diterima oleh KPU Lombok Barat yang dikirim oleh DPRD Lombok Barat.
"Berdasarkan syarat dan berkas yang sudah diterima sebagai syarat untuk menerima PAW sudah lengkap," katanya.
Bambang Karyono menjelaskan, syarat melakukan atau seseorang bisa mendapatkan PAW, yaitu masih tercatat sebagai anggota partai politik, tidak ada sangkut pautnya dengan BUMN atau badan usaha milik daerah, dan tidak dalam posisi sebagai narapidana.
"Persyaratan untuk mendapatkan PAW include dalam persyaratan saat mencalonkan diri sebagai caleg," tegasnya.
KPU Lombok Barat juga melakukan verifikasi, mulai dari saat awal mendaftar sebagai bacaleg sampai dengan ditetapkan sebagai caleg, hingga keputusan pleno KPU terkait dengan perolehan suara.
"Sudah diputuskan dalam rapat pleno yang bersangkutan yaitu Bangbang Kholid memenuhi syarat untuk menjadi penerima PAW berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2017," jelasnya.