Rapat Koordinasi Pengembangan Budidaya Lobster di NTB. |
MATARAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menjadikan NTB sebagai daerah percontohan budidaya lobster nasional.
Seperti diketahui Nusa Tenggara Barat merupakan provinsi dengan luas lautan lebih dari 29.000 km2 dan memiliki garis pantai 2.333 km. Provinsi tersebut adalah wilayah yang kaya akan sumberdaya kelautan dan perikanan, baik potensi perikanan tangkap dengan komoditi ikan tongkol, calakang dan tuna, cumi-cumi, rumput laut, lobster maupun ikan-ikan dasar/karang seperti kerapu dan kakap.
Selain itu, NTB juga memiliki potensi air payau seperti udang dan bandeng maupun potensi garam dan perikanan air tawar.
Satu di antara sekian banyak potensi tersebut adalah lobster, yang saat ini sedang menjadi primadona bagi para nelayan setelah kran eksport Benih Bening Lobster (BBL) diperbolehkan pasca berlakunya Permen KP nomor 12 tahun 2020 menggantikan Permen KP yang sebelumnya menutup pintu eksport.
Dari 10 wilayah kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi NTB, wilayah perairan Kabupaten Lombok Timur merupakan area yang menerima anugerah besar baik dalam hal penangkapan benih maupun budidaya lobster.
Tiga wilayah perairan di Kabupaten Lombok Timur merupakan pusat budidaya lobster berlokasi, yakni Teluk Jukung dengan jumlah pembudidaya sebanyak 747 orang dengan jumlah lubang keramba sebanyak 4.382.
Selanjutnya di wilayah Teluk Ekas terdapat sebanyak 510 orang pembudidaya dengan jumlah lubang keramba sebanyak 2.492. Terakhir, di wilayah Teluk Serewe terdapat pembudidaya sebanyak 40 orang dengan jumlah lubang keramba sebanyak 62.
Hal ini menarik perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya ingin menjadikan Provinsi NTB sebagai pusat percontohan budidaya lobster untuk dapat dicontoh oleh provinsi lainnya.
Untuk merealisasikan hajat tersebut, sejak Rabu hingga Kamis 2-3 September 2020 telah dilaksanakan kegiatan rapat kordinasi pengembangan budidaya lobster di Provinsi NTB dengan agenda merumuskan formula budidaya yang tepat dengan memperhatikan potensi lokal, tata kelola dan niaga budidaya yang tengah berlangsung. Beberapa perwakilan dan para pihak terkait larut dalam diskusi dengan para pembudidaya lobster yang ada di Wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur, Hariyadi Suranggana, menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Lombok Timur merupakan pusat budidaya lobster di NTB yang masih bisa dimaksimalkan potensinya serta dikembangkan dan dijaga keberlanjutannya sehingga perlu perhatian dan dukungan dari provinsi dan pusat dalam Hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KemenKP.
Senada dengannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Ir. H. Yusron Hadi, yang diwakili Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan Ir. Sasi Rustandi, mengatakan dalam pengelolaan lobster ini harus dijaga keberlanjutan agar manfaat ekonominya tetap dapat dirasakan oleh para pembudidaya NTB.
"Sehingga dalam penetapan lokasi Keramba Jaring Apung harus sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencama Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Demikian halnya dalam proses pembudidayaan juga perlu adanya inovasi terkait sarana prasaran maupun tata kelola," katanya.
Selanjutnya, Kasubdit Penataan Kawasan dan Kesehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KemenKP, Iman Indrawarman Barizi, M.Si menyampaikan kepada para pembudidaya agar memberikan saran dan masukannya terkait dengan pengembangan usaha budidaya lobster ini untuk nantinya akan disampaikan pada Forum tingkat Nasional yang rencananya akan diadakan pada akhir tahun.
"Selain itu rencananya Provinsi NTB akan dijadikan sebagai pusat percontohan budidaya lobster yang ke depan dapat dicontoh oleh provinsi-provinsi lain," katanya, Kamis, 3 September 2020.
Tentu rencana ini disambut baik oleh Pemerintah Daerah, karena dengan demikian para pembudidaya akan mendapatkan prioritas dalam pembinaan, pendampingan dalam peningkatan kuantitas maupun kualitas produksi yang tentu saja akan berdampak pada peningkatan daya jual hasil budidaya lobster maupun kesejahteraan para pembudidaya lobster.
Pertemuan kali ini merupakan tindaklanjut dari visitasi tim KemenKP untuk mengidentifikasi para kelompok pembudidaya di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa. Proses transfer knowledge budidaya di Lombok Timur ditularkan kepada para pembudidaya lobster di Pulau Sumbawa yang sementara ini teridentifikasi di Teluk Saleh.
"Bila hal ini segera terwujud, maka harapan masyarakat akan adanya keseimbangan antara usaha penangkapan BBL dengan usaha budidaya lebih terjamin sehingga potensi sumberdaya lobster di wilayah perairan NTB yang masuk dalam WPP 713 dan 531 dapat terus berkelanjutan. InshaAllah," katanya.