Update Data Covid-19 Provinsi NTB, Minggu 13 September 2020. |
MATARAM - Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi NTB mengumumkan 22 kasus terkonfirmasi positif, dan 23 tambahan sembuh baru pada Minggu (13/9) di wilayah NTB.
Secara komulatif sejak pandemi terjadi Maret lalu hingga saat ini total jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di NTB sebanyak 2.960 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.346 orang sudah dinyatakan sembuh, 173 meninggal dunia, dan 441 orang masih positif dan dalam perawatan di sejumlah RS rujukan.
"Dengan adanya penambahan 22 kasus terkonfirmasi positif, dan 23 tambahan sembuh baru, dan tidak ada kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini (13/9) sebanyak 2.960 orang, dengan perincian 2.346 orang sudah sembuh, 173 meninggal dunia, serta 441 orang masih positif," kata Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi, melalui keterangan tertulis Minggu malam (13/9) di Mataram.
Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif.
"Diharapkan juga kepada petugas kesehatan di kabupaten/kota melakukan identifikasi epicentrum penularan setempat Covid-19 untuk dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19," katanya.
Gita Ariadi mengatakan, untuk terus menekan penyebaran Covid-19 di wilayah NTB, Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular sudah mulai diterapkan secara efektif mulai Hari Senin, 14 September 2020.
"Kami mengajak dan menghimbau seluruh warga masyarakat tanpa kecuali untuk taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama pencegahan penularan Covid-19. Mengingat vaksin belum ada, maka cara paling ampuh untuk mencegah terjadinya penularan Pandemi Covid-19 adalah dengan senantiasa mengunakan masker, menjaga jarak atau menghindari kerumuman dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," katanya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sukseskan 100% maskerisasi di seluruh Wilayah Nusa Tenggara Barat. Jika masih ada yang melanggar atau tidak bermasker saat berada ditempat umum atau beraktivitas diluar rumah, maka bersiap-siaplah kena sanksi dengan membayar denda.
"Sanksi tersebut diterapkan semata-mata untuk menjaga keselamatan bersama, agar kita semua terhindar dari wabah Covid-19 dan kita semua tetap bisa aman beraktivitas serta produktif ditengah pandemi ini," tegasnya.
Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti himbauan pemerintah dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
"Terima kasih juga kepada seluruh petugas, baik dari jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-NTB juga kepada aparat TNI dan Polri serta seluruh petugas kesehatan dan aparat terkait lainnya. Mari kita terus memperkuat kolaborasi, kerja sama dan tetap semangat untuk melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi secara humanis dan persuasif untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat Covid-19," katanya.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar tentang Covid-19, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi dari sumber-sumber resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id, serta layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119.