Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat berdialog dengan Suhartini, salah seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan KEK Mandalika. (Foto: Humas Polda NTB) |
LOMBOK TENGAH – Upaya negosiasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses land clearing lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diklaim warga mulai menunjukkan hasil yang positif.
Memasuki hari ketiga proses land clearing, Minggu (13/9), Suhartini yang mengklaim salah satu titik lintasan sirkuit adalah lahan miliknya, memberikan dan atau mengikhlaskan untuk dilakukan land clearing guna pembangunan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. didampingi Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, yang memonitor ke lokasi dan berhadapan langsung dengan Suhartini dan Adi suaminya, mengapresiasi keputusan dan sikap Suhartini yang dengan ikhlas memberikan lahan yang diklaimnya, untuk dilakukan land clearing tanpa keinginan untuk menghalang-halangi.
“Alhamdulillah, atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi keputusan keluarga Ibu Suhartini yang sudah mau diajak bekerjasama, sehingga proses land clearing hari ketiga dengan titik lahan yang diklaim Suhartini bisa terlaksana tanpa gangguan dan halangan,” ungkapnya.
“Semoga Allah subhanahuwata’ala akan selalu memberikan berkah dan pahala bagi keluarga Ibu Suhartini,” lanjut Kombes Artanto yang diamini Suhartini dan suaminya.
Namun demikian, lanjut Kombes Artanto, proses land clearing lahan yang diklaim Suhartini hari ini, bukan berarti menutup hak Suhartini untuk melakukan gugatan secara perdata melalui pengadilan. Pihaknya pun berjanji akan mengawal setiap proses manakala Suhartini menempuh jalur hukum.
“Kami dari Kepolisian yang merupakan pengaman, pelindung, dan pengayom masyarakat, dalam hal ini khususnya Polres Lombok Tengah akan mendukung dan terus mengawal, setiap proses sesuai ketentuan hukum, jika Suhartini mengajukan gugatan kepada ITDC melalui pengadilan. Itu adalah hak Suhartini sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang,” tandasnya.
Dalam kesempatan silaturrahmi dan bercengkrama dengan keluarga Suhartini tersebut, Kabid Humas Polda NTB juga mengungkapkan bahwa sesuai informasi yang diterima dari Ketua Tim Verifikasi Dokumen Percepatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, dari 42 orang pemilik lahan enclave (dalam kawasan) Sirkuit MotoGP Mandalika, sesuai hasil verifikasi sebanyak sembilan pemilik lahan akan segera mendapatkan pembayaran dari PT ITDC.
“Total ada Rp. 16,9 milyar sudah didaftarkan untuk dilakukan transfer ke rekening Pengadilan Negeri Praya, untuk dilakukan pembayaran terhadap sembilan pemilik lahan enclave. Diharapkan warga yang memiliki hak konsinyasi, nantinya mendatangi Pengadilan Praya untuk mengambil haknya,” kata Kabid Humas.
Sementara Suhartini yang didampingi Adi suaminya, kepada media menyampaikan bahwa pihaknya mempersilahkan ITDC melakukan land clearing, atas lahan yang menurutnya adalah miliknya.
“Silahkan saja gusur lahan kami itu, ndak apa-apa, kami tidak akan menghalang-halangi. Tapi tolong selesaikan apa yang menjadi hak-hak kami,” kata Suhartini.
Sedangkan Adi yang mendampingi istrinya, di hadapan Kabid Humas Polda NTB dan Kapolres Lombok Tengah, menyampaikan terima kasih atas bantuan dan upaya pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugas pengamanan tidak melakukan tindakan kekerasan.
“Iya, kita nggak akan menghalangi Pak, silahkan saja (melakukan land clearing, red). Terima kasih untuk Bapak Kapolres dan semua aparat keamanan, untuk ada keputusan seperti ini saya ucapkan banyak-banyak terima kasih,” ucap Adi.
“Untuk dukungan (pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika, red), saya tetap mendukung,” tutupnya.