Desain hunian tetap warga relokasi KEK Mandalika di Kampung Wisata Dusung Ngolang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. (Sumber: Dinas Perumahan dan Permukiman Lombok Tengah. |
LOMBOK TENGAH - Warga eks penghuni lahan ITDC di KEK Mandalika yang direlokasi akan mendapat perhatian serius pemerintah.
Pemerintah bersama ITDC, tidak hanya menyiapkan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak. Tetapi mereka juga akan memperoleh hunian tetap yang layak. Bahkan, bukan sekedar hunian biasa, tetapi berstandar sebagai Kampung Wisata.
Kabid Perumahan, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah, Muhammad Rusdi mengatakan, lokasi hunian tetap warga ini terletak di Dusung Ngolang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
"Rencananya, setiap kepala keluarga akan memperoleh rumah secara cuma-cuma, bantuan dari Kementerian PUPR, yakni bagian dari program pembangunan Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta), sehingga warga tidak sekedar akan mendapatkan tempat tinggal, tetapi sekaligus sarana usaha pariwisata. Warga bisa menyewakan kamar rumahnya untuk wisatawan,” kata Rusdi.
Menurut Rusdi, kampung relokasi warga ini, selanjutnya akan dikemas dengan konsep Kampung Wisata, dengan berbagai bentuk fasilitasi dari pemerintah, sehingga layak sebagai destinasi wisata.
"Kita upayakan 3A Pariwisata, terkait aksesibilitas, amenitas dan atraksi. Sehingga ke depan masyarakat bisa eksis dalam usaha pariwisata. Rumah hunian nantinya akan diberikan kepada warga yg terkena relokasi sesuai SK Bupati,” katanya.
Dijelaskan, sejauh ini ada sebangyak 120 warga yang sudah ditetapkan melalui SK Bupati Lombok Tengah. Lahan tempat rumah warga ini akan menjadi hak milik warga. Setiap KK akan memperoleh lahan sekitar 1 are.
"Setiap kapling lahan dihargakan Rp 15 juta per are, 120 warga yang relokasi sudah membayar uang muka sebesar Rp 5 juta. Dana ini berasal dari bantuan sosial Pemda Lombok Tengah, ujarnya.
Tahun depan, Pemda akan kembali memberikan bantuan tambahan Rp 5 Juta lagi, untuk membayar lahan, sehingga genap Rp 10 juta bantuan Pemda kepada masing-masing warga.
“Warga hanya diwajibkan membayar Rp 5 juta dengan cara dicicil hingga dua tahun,” tandasnya.
Terkait rencana relokasi hunian tetap warga ini, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menilai, relokasi warga ke Dusun Ngolang dengan konsep Kampung Wisata ini merupakan bentuk inovasi luar biasa pemerintah dan ITDC.
“Saya pikir, ini salah satu konsep relokasi terbaik yang ada. Ini patut mendapat apresiasi semua pihak,” katanya.