Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, H Yusron Hadi bersama para peserta pertemuan Pokja P2K2B di Hotel Grand Legi, Kota Mataram. |
MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan NTB bersama Wildlife Conservation Society (WCS), menginisiasi program Pengelolaan Perikanan Kerapu dan Kakap Berkelanjutan (P2K2B) untuk wilayah Provinsi NTB.
"Pemprov bersama WCS saat ini tengah menginisiasi Peraturan Gubernur (Pergub) tata kelola Perikanan Kerapu dan Kakap menyusul Pergub tata kelola Ikan Hiu dan Pari di Provinsi NTB, yang saat ini telah disampaikan ke Biro Hukum Setprov NTB," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, H Yusron Hadi, dalam pertemuan Pokja P2K2B, Kamis (15/10) di Hotel Grand Legi, Kota Mataram.
Yusron mengatakan, selama ini masyarakat khawatir dengan keberlanjutan sumber daya Lobster, pasca terbitnya Permen KP No 12 Tahun 2020 yang memperbolehkan penangkapan benih Lobster. Namun di sisi lain, masyarakat sedikit lupa bahwa ikan karang bernilai ekonomi tinggi, seperti Kerapu dan Kakap di NTB juga mulai menipis populasinya.
Saat ini Dislutkan NTB bersama WCS terus berupaya mendorong program P2K2B, dengan mengambil kawasan Selat Alas sebagai pilot project.
Pertemuan Pokja P2K2B merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk percepatan. Pertemuan dihadiri anggota kelompok kerja pengelolaan perikanan karang Selat Alas-NTB, Kepala Dislutkan NTB H Yusron Hadi, Perwakilan WCS, para akademisi dan stakeholders terkait lainnya.
Kepala Dislutkan NTB, Yusron Hadi menjelaskan, Selat Alas merupakan salah satu satu wilayah perairan yang menjadi lokasi penting aktifitas penangkapan ikan khususnya nelayan kecil di Provinsi NTB.
Berdasarkan data komposisi hasil tangkapan nelayan di Selat Alas sangat beragam, yang terdiri dari ikan pelagis dan ikan demersal. Ikan pelagis yang bernilai ekonomis tinggi didominasi oleh cumi-cumi, cakalang, tongkol, tengiri dan teri, sedangkan ikan demersal didominasi kerapu, kakap merah, baronang, dan kuwe.
Komoditas unggulan dari kelompok ikan pelagis adalah cumi-cumi (Loligo edulis), cakalang (Katsuwanus pelamis), dan tongkol (Euthynnus affinis), sedangkan kelompok demersal meliputi ikan kakap merah (Lutjanus gibus) dan kerapu (Ephinephelus sp). Perkembangan terakhir di Selat Alas berdasarkan kajian Santoso (2016) menunjukkan gejala terjadinya penangkapan lebih (overfishing).
Di sisi lain upaya untuk melindungi sumber daya perikanan di Selat Alas telah dilakukan oleh Pemerintah NTB, dengan mengalokasikan ruang lautnya sebagai kawasan konservasi perairan dan pulau-pulau kecil melalui Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat (NWG EAFM, 2014).
"Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan mengimplementasikan program Pengelolaan Perikanan Kerapu dan Kakap Berkelanjutan (P2K2B) di Provinsi NTB termasuk di Selat Alas," kata Yusron.
Menurutnya, dalam rangka implementasi program tersebut, perlu disusun dokumen rencana aksi pengelolaan perikanan kerapu dan kakap secara berkelanjutan sebagai bagian dari Rencana Pengelolaan Perikanan di masing-masing WPP.
Hal tersebut meliputi rencana aksi pengendalian penangkapan (harvest control rule), pengelolaan kawasan konservasi sebagai alat pengelolaan perikanan, strategi menekan kegiatan penangkapan yang merusak (bahan peledak dan bius), indikator Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) sebagai alat pemantauan dan evaluasi pengelolaan perikanan, serta rencana aksi pemantauan, pengendalian, dan pengawasan.
Dokumen rencana aksi pengelolaan tersebut disusun oleh sebuah tim atau kelompok kerja (Pokja) di tingkat provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur NTB dan tim nasional dibawah koordinasi Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap.
"Saat ini implementasi P2K2B telah melalui tahapan konsultasi publik, yang bertujuan untuk mensosialisasikan naskah rencana aksi P2K2B di Selat Alas, sekaligus menghimpun masukan bagi pengembangan naskah tersebut," katanya.
Sebelumnya, pertemuan konsultasi publik telah diselenggarakan di tingkat kabupaten dan desa pesisir dalam lingkup wilayah Selat Alas. Sebagai langkah tindak lanjutnya, anggota Pokja akan mendiskusikan hasil konsultasi publik dan menyepakati naskah rencana aksi P2K2B beserta langkah-langkah implementasinya di lapangan.
"InsyaAllah Pergub rencana aksi tata kelola ikan Kerapu dan Kakap segera disampaikan menyusul Pergub Hiu dan Pari disampaikan ke Biro Hukum," kata Yusron Hadi.