MATARAM - Ditlantas Polda Nusa Tenggara Barat dan jajaran bakal menggelar Operasi Zebra Rinjani 2020. Kegiatan razia ini siap dilakukan menjelang libur panjang karena cuti bersama, mulai Senin (26/10/2020) selama dua pekan ke depan.
Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Noviar, S.I.K , mengatakan, Ops Zebra Rinjani mengedepankan upaya Persuasif dan Humanisme khususnya pada Pendisiplinan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19.
"Sasarannya di jalan tempat keramaian umum, lokasi obyek wisata dan lainnya. Selain itu juga sebagai upaya dalam menurunkan pelanggaran Lantas potensi penyebab Laka dan fatalitas korbannya," kata Noviar, Minggu (25/10) di Mataram.
Noviar mengungkapkan, operasi Zebra kali ini juga akan diwarnai dengan berbagai kegiatan partisipatif yang menarik, sebagai upaya persuasif dan edukasi.
Berbagai lomba akan digelar seperti lomba Tik Tok Challenge Zebra Rinjani 2020, lomba foto tertib berlalulintas.
"Kita juga adakan Stand Up comedy Ditlantas virtual, membuat Komik Keselamatan berlalulintas oleh Ditlantas Polda NTB dan Satlantas se Jajaran Polda NTB untuk membangun disiplin dan tertib berlalulintas. Kami juga mengajak masyarakat peduli akan keselamatan berlalu lintas serta taat protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Namun demikian, Noviar menegaskan, tindakan hukum juga akan dilakukan bagi pengguna jalan yang tidak tertib lalulintas. Apalagi yang ugal-ugalan.
"Yang tidak tertib dan ugal-ugalan di jalan, pasti akan dilakukan tindakan tegas penegakan hukum dengan Tilang," tegasnya.
Lebih jauh Kombes Pol Noviar mengatakan, oada operasiZebra kali ini masih fokus terhadap beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik mobil maupun sepeda motor. Diantaranya Pelanggaran Helm, Angkutan barang yg mengangkut orang , tidak gunakan safety belt dan melawan arus lalulintas di jajaran Polres yang siap menjadi incaran utama Operasi .
"Operasi Zebra Rinjani 2020 kami mulai Senin 26 Oktober hingga selama dua pekan, jadi sampai 8 November. Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target Operasi ini, semoga dan InsyaAllah dapat mengurangi terjadinya Lakalantas dan korban serta dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan dijalan dengan semakin tertib dan disiplinnya masyarakat NTB," kata Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Noviar, S.I.K.
Ia menegaskan, sanksi bagi pelanggar akan diberikan mulai teguran sampai dengan penegakan hukum/Tilang.
Operasi kali ini juga dapat bergabung dengan Operasi Aman Nusa dan Yustisi, dan akan lebih banyak melakukan upaya preemtif dan preventif, yakni sosialisasi dan edukasi melalui Penerangan, penyuluhan, dialog interaktif dan Lomba-lomba.
"Sanksi teguran, sanksi sosial sampai dengan Tilang/Denda juga bakal diberikan, ketika petugas mendapati pelanggaran Protokol kesehatan covid19, Pelanggaran Lalin yang membayakan pengguna jalan baik diri sendiri maupun orang lain," ucap Noviar.
Sanksi dari ketiga jenis pelanggaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk marka atau melanggar rambu jalan layaknya stop line, sanksinya denda paling tinggi Rp 500.000 atau pidana dua bulan.
Untuk pelanggaran helm, dendanya sebesar Rp 250.000, termasuk tak menggenakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Adapun pelanggaran melawan arus yang cukup digemari para pengguna motor, denda paling tinggi Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ.