Ditlantas Polda NTB Optimalkan Pelayanan SIM Bagi Disabilitas

MandalikaPost.com
Selasa, Oktober 13, 2020 | 15.00 WIB Last Updated 2020-10-15T07:02:56Z

MATARAM - Meneruskan arahanKapolda NTB pada kegiatan pertemuan dengan pengurus penyandang disabilitas (PPDI) NTB bbrp waktu lalu, Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Noviar, S.I.K memerintahkan kepada jajaran Kasat Lantas se Jajaran Polda NTB untuk lebih optimal dalam  melayani masyarakat penyandang disabilitas yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi. 


" Masyarakat penyandang disabilitas berhak dan dapat memiliki SIM, saya perintahkan kepada semua Kasat Lantas se Jajaran Polda NTB untuk optimal melayani mereka dengan pelayanan yang baik dengan tetap mempertimbangkan kesehatan, kompetensi  dan keselamatan mereka" perintah Kombes Pol Noviar, S.I.K pada Selasa (13/10) di Mataram. 


Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Lombok Timur tidak hanya menerbitkan SIM A, B1/ B1 Umum, B2/B2 Umum, termasuk juga menerbitkan SIM D. 

SIM D diperuntukan untuk pengemudi disabilitas/ berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan. Mereka sudah memenuhi perlengkapan dan peralatan Kendaraannya sesuai kebutuhannya yang sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk memudahkan pengendaranya.


Prosedur penerbitan SIM D tidak jauh beda dari SIM lainnya. Dimulai dari Pendaftaran, Registrasi, Identifikasi, dan terakhir Uji teori dan juga praktek harus mereka lalui. Namun untuk uji praktek dibedakan. Untuk uji praktek yang diujikan di SIM D ini mulai dari uji pengereman, zig zag sampai dengan reaksi rem menghindar. Saat uji praktek memakai /menggunakan kendaraan modifikasinya.


Di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Lombok Timur Iptu Putu Caka mengatakan, sama seperti yang lainnya masyarakat berkebutuhan khusus di wilayah hukum Polres Lotim juga bisa mengajukan permohonan SIM dan yang bersangkutan bila lulus kompetensi akan memperoleh SIM D. 


"Kami mempersilahkan masyarakat yg belum mengetahui hal ini khususnya untuk masyarakat penyandang disabilitas untuk pembuatan SIM D, proses nya sama seperti permohonan SIM yang lain, silahkan datang kami akan melayani," ujar Caka. 


Hari ini (Selasa, 13 September 2020) terbit 8 SIM D di Satpas 1628 Lombok Timur. Mereka tergabung dalam satu komunitas PPDI ( Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia ) Lombok Timur. Dengan mereka memiliki SIM, mereka juga berhak untuk berkendara dijalan umum  dan mematuhi peraturan dan ketentuan berlalulintas.


Hal senada juga dilaksanakan jajaran Sat lainnya yakni oleh Sat Lantas Lombok Barat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditlantas Polda NTB Optimalkan Pelayanan SIM Bagi Disabilitas

Trending Now