MATARAM - Provinsi NTB memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat berlimpah yang tersebar di kedua pulaunya yaitu Pulau Lombok dan Sumbawa.
Salah satu jenis komoditas yang dianugerahkan di Provinsi NTB adalah lobster, baik lobster jenis pasir maupun lobster jenis Mutiara.
Lobster memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan menjadi sumber mata pencaharian dan penghasilan masyarakat NTB khususnya bagi para nelayan penangkap dan pembudidaya lobster khususnya.
Revisi Peraturan Menteri Kelautatan dan Perikanan (PERMEN-KP) No 56 menjadi PERMEN-KP No. 12 Tahun 2020, membuka peluang penangkapan benih lobster untuk ditangkap dan dibudidayakan.
Atas dasar tersebut perlunya pengelolaan lobster dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumberdaya Lobster di alam.
Melihat potensi lobster di Provinsi NTB serta semangat dari masyarakat pembudidaya membuat KKP menjadikan Provinsi NTB sebagai penerima bantuan KJA Lobster sebagai salah satu upaya stimulasi pengembangan usaha terutama pada masa pandemi COVID-19.
Untuk itu pada hari Kamis, (22/10/2020) telah dilaksanakan kegiatan diskusi serta sosialisasi penyaluran bantuan KJA Lobster.
Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Mutiara dan dihadiri langsung oleh Direktur Kawasan dan Kesehatan Ikan, Direktorat Jendral Perikanan Budidaya (DJPB) KKP-RI Bapak Tinggal Hermawan, S.Pi., M.Si bersama dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB H. Yusron hadi dan peserta yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lombok Timur, Sumbawa, Bima, dan Kota Bima.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB menyampaikan apresiasinya kepada KKP dalam hal ini DJPB karena telah menaruh perhatian yang besar terhadap pengembangan budidaya lobster di Provinsi NTB, diharapkan bantuan ini dapat maksimal dirasakan kebermanfaatannya bagi para kelompok budidaya penerima manfaat.