Pemerintah Kucurkan Rp3,3 Triliun untuk Hotel dan Restaurant di Indonesia

MandalikaPost.com
Jumat, Oktober 23, 2020 | 17.59 WIB Last Updated 2020-10-23T09:59:02Z

JAKARTA - Untuk menstimulus pemulihan ekonomi di masa pandemik Covid 19 ini, pemerintah akhirnya menggulirkan dana hibah pariwisata sebesar Rp. 3,3 trilyun, khusus kepada hotel dan restoran. Hibah sebesar itu diharapkan mampu menstimulus sektor  pariwisata yang dirasakan paling terdampak oleh virus Covid 19.


"Pariwisata adalah sektor paling terdampak karena bergantung pada pergerakan orang. Selama pandemi ini, sektor ini sulit bergerak karena kehadiran fisik manusia tidak bisa tergantikan secara virtual," ujar Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanusudibyo saat membuka Rapat Koordinasi Hibah Pariwisata Batch III yang diselenggarakan di Ballroom Nusantara Hotel Santika Premiere ICE BSD Tangerang, Jum'at (23/10/2020).


Khusus untuk hotel dan restoran, Wamen muda ini menekankan agar upaya mendukung agar sektor ini bisa beroperasi kembali harus terus digalakkan. 


"Tahun 2019 lalu, pariwisata berkontribusi lebih dari 6 persen totel PDB nasional," imbuh Angela yang membuka acara secara daring dihadapan peserta yang hadir secara offline.


Masih secara online dari ruang kerjanya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, M. Ardian Noervianto menegaskan hal serupa, bahwa sektor hotel dan restoran telah  menyerap tenaga kerja yang sangat besar sehingga sangat terdampak dalam aspek ekonomi.


"Itu mengapa kita meminta agar pemerintah kalau mengadakan rapat atau pelatihan-pelatihan bisa di hotel atau restoran," papar Ardian.


Hibah pariwisata ini, lanjutnya, nanti  diharapkan mampu membantu daerah yang mengalami kesulitan memperoleh pendapatan asli daerah akibat pandemik ini. Alokasi  hibah ini sendiri menurut sang dirjen bergantung kepada kewajiban pajak hotel dan restoran (PHPR) di tahun 2019 yang dibagi secara proporsional kepada semua hotel dan restoran.


"Tujuh puluh persen dari total hibah kepada daerah diperuntukkan bagi hotel dan restoran berdasarkan proporsi besaran kewajibannya di tahun 2019 lalu," tegas Ardian sambil memberikan simulasi pembagian kepada hotel dan restoran.


Di kesempatan terpisah, Staff Ahli Kemenparekraf, Hengky Manurung mengingatkan bahwa suksesnya program hibah ini sangat bergantung pada kerja sama Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.


"Pemanfaatan 3,3 trilyun ini akan sukses jika 101 kabupaten/kota bisa bekerja sama. Posisi hibah ini sangat kuat berdasarkan PP 23 Tahun 2020 ttg Pemulihan Ekonomi Nasional," tegas Hengky Manurung yang membidangi masalah krisis itu.


Keseriusan pemerintah daerah pun tergambar dalam kehadiran paling sedikit lima orang dari masing-masing daerah di batch III ini. Seorang peserta dari Kabupaten Raja Ampat yang didaulat mewakili 39 daerah, tegas menyatakan kesiapan menyalurkan hibah tersebut.


"Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya. Lebih dari seratus homestay kami tidak beroperasi selama Covid ini. Kehadiran kami adalah bentuk komitmen kami untuk menerima hibah ini di tengah ketakutan bepergian atau masuk hotel," ujar pejabat daerah tersebut.



Di Provinsi Nusa Tenggara Barat sendiri, hibah ini dialokasikan sebesar Rp. 7,90 milyar buat Kota Mataram, 13,59 milyar buat Lombok Barat, 4,11 milyar buat KSB, 5,96 milyar buat Lombok Tengah dan terbesar untuk KLU senilai Rp. 15,32 milyar.


Peruntukkannya sesuai petunjuk pelaksanaan adalah tujuh puluh persen buat hotel dan restoran berdasarkan prosentase bobot nilai pajak yang dibayar di tahun 2019 terhadap total PHPR 2019.


"Ada berbagai syarat lain, seperti harus memiliki TDUP, masih beroperasi sampai bulan Agustus 2020 ini. Syarat utamanya adalah dia taat pajak, dalam hal ini tutup buku tahun 2019," terang Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat, Saepul Akhkam.


Akhkam menyebutkan tiga puluh persen dari total hibah itu bisa dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan protokol kesehatan untuk CHSE, kebersihan, dan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada hotel dan restoran.


"Sebanyak lima persen dari tiga puluh persen itu dikelola oleh Inspektorat selaku APIP. Kegiatan ini akan direview dan diawasi secara ketat oleh Inspektorat," tegas Akhkam yang hadir di acara sosialisasi tersebut dibarengi oleh Asisten 1, unsur Bappeda, Bapenda, dan Inspektorat masing-masing satu orang sesuai permintaan Kemenparekraf.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Kucurkan Rp3,3 Triliun untuk Hotel dan Restaurant di Indonesia

Trending Now