LOMBOK TENGAH - Bertepatan dengan rangkaian kegiatan Menyambut HUT Kabupaten Lombok Tengah ke 75, Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah memberikan bantuan kepada para Difabel dan satu unit sepeda motor modifikasi untuk difabel pada hari Rabu (14/10) bertempat di Kantor Satlantas Polres Lombok Tengah.
Pemberian bantuan tersebut juga sebagai bentuk sosialisasi bahwa Satlantas Polres Lombok Tengah juga melayani permohonan SIM D khusus untuk penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat.
"Kegiatan ini juga sebagai bentuk persembahan Satlantas Polres Lombok Tengah untuk Masyarakat Lombok Tengah khususnya pada difabel," jelas AKP Donny Wira Setiawan, S.IK selaku Kasatlantas.
Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Lombok Tengah tidak hanya menerbitkan SIM A, B1/ B1 Umum, B2/B2 Umum, namun juga menerbitkan SIM D. SIM D diperuntukan untuk pengemudi disabilitas/ berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan. Kendaraan pemohon SIM D pun sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk memudahkan pengendaranya.
Prosedur penerbitan SIM D tidak jauh beda dari SIM lainnya. Dimulai dari Pendaftaran, Registrasi, Identifikasi, dan terakhir Uji teori dan juga praktek harus mereka lalui. Namun untuk uji praktek dibedakan. Untuk uji praktek yang diujikan di SIM D ini hanya 3 yaitu uji pengereman, zig zag, dan reaksi rem menghindar. Saat uji praktek diperkenankan memakai kendaraan modifikasinya.