JAKARTA - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) bersikap atas gugatan Sawaluddin aoias Aweng.
Melalui keterangan tertulis Senin (30/11) Jimmy Pieter Papilaya dari Departemen Organisasi dan Ahmad Irawan dari Kompartemen Hukum, Regulasi dan Perundang-Undangan BPP HIPMI menjelaskan bahwa BPP HIPMI saat ini fokus pada upaya penataan kelembagaan termasuk didalamnya proses konsolidasi dan regenerasi agar berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme dan prosedur organisasi.
"Terkait dengan itu, maka semua hal yang tidak berbanding Iurus dengan kepentingan tersebut, tentu saja akan direspon sesuai ketentuan organisasi yang berdasar konstitusi HIPMI, apalagi jika sudah menyangkut nama baik dan citra organisasi," tukas Ahmad Irawan.
Ia kemudian menjelaskan kronologis permasalahan yang dihadapi oleh BPP HIPMI terkait konteks di NTB.
Diuangkapkan, 0ada akhir bulan Juli 2020, pihak Hotel Santika Mataram-Lombok menyampaikan surat kepada Ketua Umum BPP HIPMI yang intinya menjelaskan tentang masalah hutang BPD HIPMI NT B sejak Mei 2018 yang sudah dua (2) kali disampaikan surat peringatan namun tidak direspon dengan baik.
Setelah dilakukan penelusuran oleh BPP HIPMI ternyata masalah hutang-piutang tersebut bukan hanya dengan pihak Hotel Santika, namun ada juga dengan Toko Wiwid Lombok (produk oleh-oleh khas NTB) dan pihak rental mobil yang juga belum terselesaikan, bahkan ada yang telah dibawa ke ranah hukum.
"Terkait persoalan tersebut maka BPP HIPMI melalui Koordinator Wilayah Indonesia Timur ditugaskan untuk mengkomunikasikan perihal tersebut dengan saudara Sawaluddin, namun sayangnya tidak mendapat respon yang baik dari yang bersangkutan," jelasnya.
Menurut dia, sehubungan dengan agenda konsolidasi organisasi pada bulan Agustus 2020 di Bali, BPP HIPMI mengundang saudara Sawaluddin bersama beberapa BPD HIPMI lainnya. Pada saat itu Sawaluddin membuat surat pernyataan bermeterai untuk menyelesaikan hutang-hutang tersebut dalam jangka waktu tertentu, dengan konsekuensi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Umum BPD HIPMI NTB, yang disaksikan oleh unsur OKK BPP HIPMI, Koordinator Wilayah Indonesia Timur BPP HIPMI dan unsur kesekjenan BPP HIPMI.
Pada tanggal 18 Agustus 2020, BPP HIPMI mengadakan Rapat Badan Pengurus Lengkap dengan salah satu keputusan yang diambil adalah menerima pengunduran diri saudara Sawaluddin sebagai Ketua Umum BPD HIPMI NTB dan selanjutnya ditempuh mekanisme organisasi sesuai ART HIPMI pasal 31 ayat 3 untuk menetapkan Pejabat Ketua Umum melalui mekanisme Rapat Badan Pengurus Harian BPD HIPMI NTB.
Ia menegaskan, BPP HIPMI akan menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari yang bersangkutan. Dalam rangka menghadapi gugatan tersebut, akan dibentuk dan ditunjuk tim kuasa untuk mendampingi dan/atau mewakili BPP HIPMI di dalam persidangan dan selama perkara tersebut berlangsung di persidangan hingga berkekuatan hukum tetap.
"BPP HIPMI menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Mataram dan akan menggunakan berbagai hak hukum yang dijamin dan diberikan oleh negara. Penggunaan hak hukum oleh BPP HIPMI merupakan bentuk rasa hormat terhadap sistem peradilan di Indonesia," tegas dia.
Terkait dengan materi dan pokok perkara, BPP HIPMI melalui tim atau kuasa hukum akan menyampaikan jawabannya dalam persidangan. Pada prinsipnya, selain menyampaikan jawaban atas gugatan, BPP HIPMI akan melakukan gugatan balik terhadap penggugat (rekonvensi). Hal mana rekonvensi akan dilakukan berdasarkan alas hak, bukti yang dimiliki oleh BPP HIPMI dan untuk memulihkan citra HIPMI di masyarakat dan pelaku ekonomi yang ada di NTB.
"Selain itu, tim akan bekerja juga untuk menelusuri adanya indikasi perbuatan pidana yang dilakukan yang bersangkutan saat menjabat Ketua IJmum BPD HIPMI NTB," ujar dia.
BPP HIPMI akan menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan. BPP HIPMI meminta seluruh kader HIPMI NTB tetap fokus pada kegiatan dan rangkaian kegiatan Musyawarah Daerah agar dapat menghasilkan kepemimpinan HIPMI NTB yang dapat memajukan dan menjaga citra nama baik HIPMI di NTB, serta terus produktif di masa pandemi Covid-19.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua HIPMI NTB Sawaludin mengatakan, pihaknya melakukan gugatan demi keadilan hukum bagi dirinya.
"Kami menggugat agar mendapat keadilan hukum. Lebih jelasnya kuasa hukum kami yang akan menjelaskan," tukasnya.