LOMBOK TENGAH - Anggota Kodim 1620/Loteng mendapat penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Tim Hukum Kodam (Kumdam) IX/Udayana Mayor Chk Wiharto Aris Susanto yang bertempat di Aula Serba Guna Makodim 1620/Loteng, Kamis 26 November 2020.
Kegiatan penyuluhan hukum ini turut dihadiri oleh para Komandan Koramil jajaran Kodim 1620/Loteng, para perwira staf dan Babinsa.
Mayor Chk Wiharto Aris Susanto selaku Tim Penyuluh Hukum dalam sambutannya mengatakan salah satu atensi dari Komando atas adalah tentang Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sebagain besar prajurit TNI dan Persit saat sekarang ini pasti mempunyai media sosial (medsos ). Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan medsos jangan sampai terjerat UU ITE, " ujarnya.
Mayor Chk Wiharto Aris Susanto turut memberikan beberapa contoh Perbuatan yang dilarang dalam bermedia social adalah memposting konten Pornografi, konten perjudian, konten hinaan /pencemaran nama baik, konten berita dan menyesatkan dan konten sara.
Selain itu Tim Penyuluh hukum juga menjelaskan tentang berita bohong/Hoax yang saat ini sangat marak sekali terjadi di masyarakat dimana hal tersebut merupakan informasi palsu yang disengaja atau tidak sengaja disebarkan luaskan melalui medsos.
“Berita Hoax ini juga termasuk dalam pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang Undang ITE seperti penghinaan, penistaan dan fitnah,” terangnya.
Untuk menghindari pelanggaran pidana Undang-undang ITE, Mayor Chk Wiharto Aris Susanto memberi pedoman dalam bermedsos baik kepada prajurit Kodim termasuk kepada istri prajurit yakni tidak menghina, tidak mengkritik, tidak menyebar, tidak mengungkap dan harus menjaga netralitas.
“Perlu dipahami bersama bahwa Istri prajurit TNI Angkatan Darat mutlak tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat baik dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi,oleh karena itu istri prajurit TNI Angkatan Darat Harus membantu TNI Angkatan Darat dalam menyukseskan tugasnya,” imbuhnya.
Selain tentang UU ITE, Tim penyuluh Kodam IX/Udayana juga menekankan netralitas TNI dalam Pemilukada Tahun 2020 yakni agar tidak mendukung salah satu paslon, tidak memberikan fasilitas tempat milik TNI untuk kegiatan salah satu paslon, melakukan pemantauan kepada personil TNI, menjaga netralitas TNI dan menindak tegas personil TNI yang ikut politik praktis.
Sementara Dandim 1620/Loteng Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan, S.IP mengucapkan terimakasih kepada Tim Penyuluh Hukum Kodam IX/Udayana yang telah memberikan penyuluhan hukum tentang Undang-undang ITE dan Netralitas TNI dalam Pilkada, sehingga harapan Dandim hasil penyuluhan ini dapat di implementasikan oleh prajurit Kodim 1620/Loteng beserta istrinya dalam kehidupan bermasyarakat.
“Pimpinan Angkatan Darat tidak melarang prajurit dan istrinya menggunakan medsos namun dipastikan harus bijak dan ada manfaat dalam bermedsos,” tutupnya.