Ir H Mohammad Rum MT. |
MATARAM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB, Ir. H. Mohammad Rum, MT menjadi narasumber dalam Pelatihan Perizinan UMKM, Rabu (11/11) yang merupakan rangkaian dari Festival Rinjani 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Rum menyampaikan dua materi, yaitu penyelenggaraan PTSP (Pelayanan Terpadu satu Pintu) Provinsi NTB serta mengenai Perizinan UMKM/IKM.
Dijelaskannya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Untuk standar pelayanan dan evaluasinya, terdiri dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada Keputusan Kepala DPM-PTSP Provinsi NTB Nomor 33.a Tahun 2018. Kemudian Standar Pelayan Publik (SPP) pada Pergub NTB Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Permendagri 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Kabupaten/Kota.
Rum juga membahas terkait penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal (PM yang menggunakan asing, yang berasal dari Pemerintah Negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan Pemerintah Negara lain.
Termasuk penerbitan Penerbitan dan Nonperizinan yang diatur dalam PP 18 TAHUN 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Pergub NTB No 38 Tahun 2020. Dimana pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu ditetapkan dengan Peraturan. Total jumlah izin dan nonizin sebanyak: 212 izin, 149 jenis izin, 63 jenis non izin. Sementara untuk penerbitan perizinan UMKM/IKM kewenangannya berada di Kabupaten/Kota.
Disebutkannya, perbedaan perizinan UMKM sebelum UU Cipta Kerja yakni harus memiliki tanda daftar industri /perusaahaan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan SIUP. Sedangkan berdasarkan UU Cipta Kerja, NIB yang merupakan dentitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sekaligus sebagai legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha masih harus menunggu PP untuk kejelasannya.
“Ada 5 manfaat perizinan bagi UMKM. Yakni mendapatkan jaminan perlindungan hokum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan dalam pemasaran hasil usaha, memudahkan untuk akses pembiayaan usaha dan memperoleh pendampingan usaha dari Pemerintah,” jelas Rum.