PENULIS : Dian Sandi Utama, Staf Khusus Gubernur NTB Bidang Politik dan Pemerintahan. |
KONFLIK tapal batas yang sudah berjalan sekian lama, antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat belum sepenuhnya difahami oleh sebagian kalangan, sehingga ketika melihat perdebatan-perdebatan yang terjadi di sosial media, mereka membahas Nambung.
Menurut saya Nambung itu sudah selesai dengan adanya Permendagri No.93 Tahun 2017. Yang terbaru, yang menjadi keluhan Kepala Desa Montong Ajan dan perwakilan masyarakat kemarin itu adalah Bantar Kawan Dusun Pondok Dalam, dimana menurut mereka itu sah masuk wilayah Montong Ajan dan telah sesuai dengan tapal batas TK-001 dan TK-002 yang disepakati bersama pada tahun 2016 lalu.
Ketika kita fasilitasi dengan Pemprov (Biro Pemerintahan), itu sangat jelas tuntutan warga; tidak ada soal Nambung.
Kita juga membaca dan pelajari SK Gubernur Nomor 267 Tahun 1992 Tentang penetapan Tapal Batas Lombok Barat Dengan Lombok Tengah, disana secara terang dan jelas menyebut perbatasan keduanya yaitu mengikuti batas alam dari sebelah selatan Tanjung Jagok ke utara mengikuti puncak bukit. SK ini berdasarkan Peta Direktorat Agraria (BPN) 1987 sebagai lampiran, artinya sekali lagi Nambung tidak ada masalah.
Menurut Biro Pemerintahan Pemprov NTB, dalam waktu dekat akan membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Tapal Batas agar tidak lagi menjadi polemik yang berkepanjangan dan Pemprov ambil alih (Gubernur) penyelesaiannya karena ini persoalan antar Kabupaten/Kota, sesuai dengan Permendagri No. 76 Tahun 2012.
Jadi ini tinggal menunggu hari. Kita semua berharap masyarakat jangan terpancing. Tinggal kita dorong kedua belah pihak untuk saling menghormati kesepakatan yang telah disepakati bersama. Titik-titik koordinat tapal batas itu dulu pada tahun 2016 telah ditanda-tangani kedua belah pihak di Jakarta. Ibu Bq Eva selaku Asisten Pemerintahan Kab. Lombok Barat, Miq Win selaku Ka. Bappeda mewakili Pemda Lombok Tengah dari pemprov. NTB, Badan Informasi Geospasial, Direktorat TNI-AD dan dari Kementrian BPN, itu menjadi dasar turunnya Permendagri No. 93 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Kedua Kabupaten ini dan sekaligus menjadi pedoman bersama kedua belah pihak.
Beda halnya ketika, misalnya; Pemda Lombok Tengah tidak menerima Permendagri No.93 Tahun 2017, itu kan boleh Pemda mengajukan Judisial Review ke Kemendagri.