Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi menyampaikan penetapan Upah Minimum Provinsi NTB. |
MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan besaran nilai upah minimum Provinsi NTB tahun 2021 sama dengan besaran nilai upah minimum provinsi NTB tahun 2020.
"Keputusan tersebut didasarkan pada pemikiran dan kesadaran bencana non alam yang sedang melanda saat ini (Pandemi covid-19)," kata Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi, Rabu (4/11) di ruang rapat kantor Gubernur.
Dikatakannya, UMP NTB tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp2.183.883, dimana nominal ini sama seperti tahun 2020 lalu.
Penetapan ini disesuaikan setiap lima tahun sekali dan melalui beberapa tahapan dan proses setiap siklus besaran nilai upah minimum ditentukan oleh hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) inflasi pertumbuhan ekonomi daerah dan lainnya.
Gita mengatakan, dari 30 Provinsi yang sudah menetapkan upah minimum 5 (lima) provinsi menaikkan sedangkan dua puluh lima Provinsi sama dengan nilai upah minimum tahun lalu .
"Jawa timur menaikkan seratus ribu rupiah dari Rp.1.700.000 sekarang menjadi Rp.1.800.000 namun nominal itu masih dibawah upah minimum provinsi NTB," terangnya.
Pengumuman penetapan UMP dihadiri oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan BPS NTB.
Reporter : Ariyati Astini