Kepala Dinas Sosial NTB, H Ahsanul Khalik. |
MATARAM - Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H Ahsanul Khalik mengatakan, pada tahun 2020 sebelum pandemi Covid-19 sudah ada sekitar 5.700 lebih penerima PKH yang mengundurkan diri atau graduasi mandiri karena dianggap sudah mampu.
"Semenjak ada program pelabelan Rumah penerima PKH setidaknya sudah ada 5.700 yang memundurkan diri, Lombok Barat yang rencananya akan melakukan graduasi pada bulan Desember ini sekitar 1.000 lebih," kata Ahsanul Khalik,Kamis (3/12) di Mataram.
Menurutnya, pelabelan ini menjadi penting untuk transparasi terhadap keluaraga penerima manfaat yang nantinya masyarakat bisa melakukan penilaian apakah KPM tersebut secara aturan memenuhi syarat atau tidak.
"Kalau dia tidak memenuhi syarat maka masyarakat bisa memberikan penilaian dan memberikan masukan kepada kita termasuk petugas-petugas yang melakukan pelabelan bahwa orang tersebut sudah kelompok sejahtera atau mampu maka ini nanti saya sudah perintahkan ke Dinas Sosial Kota/Kabupaten itu harus dipaksa keluar dari data dan itu yang disebut dengan graduasi," ujarnya.
Dikatakan, Pemda juga memaksa kelompok penerima manfaat (KPM) yang tidak memenuhi syarat untuk keluar sebagai penerima program PKH, karena dianggap sudah mampu. Hal ini dilakukan jika KPM bersangkutan tidak mau keluar secara sukarela.
"Akan tetapi, sejauh ini kebanyakan KPM yang keluar secara sukarela," katanya.
Kabupaten yang nanti Dinas Sosial Provinsi melakukan pengawalan dan komunikasi dengan pusat agar di aplikasi pusat dikeluarkan. Contohnya, di Kota Mataram ada yang rumahnya bagus dan punya kendaraan menolak untuk graduasi.
"Saya bilang walaupun dia menolak kalau kondisi riilnya dia mampu, maka kita harus paksa keluar. Itu kewenangan kita di sistem," tegasnya.
Ahsanul menegaskan, data penerima PKH yang digunakan dari data hasil sensus pada tahun 2011 lalu. Sehingga dengan rentang waktu yang ada hingga 2020 ini, banyak penerima manfaat yang sudah mampu atau keluar dari kategori pra sejahtera.
"Kan dulu datanya dari basis data terpadu hasil sensus tahun 2011 bisa jadi rentang waktu sekian lama, sudah sejahtera," katanya.
Ia mengatakan, di NTB saat ini baru Lombok Timur dan Kota Mataram yang melakukan pelabelan rumah penerima PKH, dan pada 2021 akan disusul di seluruh Kabupaten/Kota lainnya.
"Baru Lombok Timur sama Mataram yang melakukan pelabelan, kemudian Lombok Barat, Kota Bima dan Sumbawa pada 2021. Arahan pak Gubernur agar 2021 Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan pelabelan dalam keluarga penerima manfaat," katanya.
Reporter : Ariyati Astini / Mataram.