MATARAM - Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan SK terbaru untuk Perkumpulan Nahdlathul Wathan (NW) dan kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) hasil Muktamar XIV di Mataram 2019. SK terbaru tersebut sesuai dengan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
SK Kemenkumham tersebut bernomor AHU 0001269.AH.0108 tertanggal 30 November 2020. Diterbitkan mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali Nomor: no 278 pk/pdt/2020, tertanggal 15 Mei 2020.
Terbitnya SK Nahdlatul Wathan tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani saat menggelar Rapat Konsolidasi dan Silaturahim Nasional secara virtual dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan seluruh Indonesia, Rabu (16/12).
"Alhamdulillah, Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan persetujuan dan pengakuan atas kepengurusan yang sah atas perkumpulan Nahdlatul Wathan berdasarkan hasil Muktamar XlV tanggal 25-27 Juni 2019 yang diselenggarakan di Mataram," kata ulama muda kharismatik tersebut.
Mengawali penyampaiannya, Rektor IAIH NW Lotim ini terlebih dulu membacakan wasiat Pendiri NW Almagfurulah Maulanasyaikh TGKH Zainuddin Abdul Madjid, sebagai penyemangat bagi pengurus NW se-Indonesia.
Dia lalu menyampaikan kondisi NW terkini. Bagaimana semua telah kelir dan bersih setelah diterbitkannya SK kepengurusan PBNW oleh Kemenkumham. Kepada seluruh hadirin yang hadir, TGB Atsani juga bercerita secara singkat awal mula polemik di tubuh NW sehingga sampai terjadi proses gugatan hukum berkepanjangan.
Dalam Rapat Konsolidasi tersebut, juga dilakukan dialog dan diskusi terkait perkembangan dan perjuangan NW di daerah masing-masing. "Harapan saya, bagaimana organisasi NW ini terus berjalan kendati dalam kondisi pandemi Covid-19,” katanya.
Saat dirinya terpilih sebagai Ketua PBNW, dirinya berjanji untuk membawa NW berlari menuju kejayaan seperti yang dicita-citakan Almagfurullah Maulanasyaikh.
Karena itu, dia berharap kepada seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan se Indonesia, agar segera melakukan konsolidasi dan penguatan pengurus dalam menjalankan program kerja yang sempat tertunda.
"Termasuk soal izin pondok pesantren maupun madrasah NW," katanya.
Dalam rakor tersebut, masing-masing pengurus daerah memantapkan tekad berkontribusi membangun bangsa lewat semangat dan perjuangan NW di bidang dakwah, pendidikan, dan ekonomi.