Tak Hadiri Sidang, Pengacara Sawaludin "Semprot" Tergugat
Ketua BPD HIPMI NTB Sawaludin bersama pengacara Yudi Sudiyatna SH. |
MATARAM - Kisruh internal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Ketua Umum HIPMI NTB yang tersenggol, Sawaludin, melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Mataram.
Sidang perdana digelar pada Kamis, 17 Desember 2020. Sawaludin bersama kuasa hukumnya menggugat BPP HIPMI, PLT Ketua Umum, Sekretaris Umum BPD dan OKK HIPMI NTB.
Kuasa hukum Sawaludin, Yudi Sudiyatna mengatakan ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang perdana dinilai inkonsisten. Padahal sebelumnya melalui media massa, BPP HIPMI mengatakan akan siap meladeni sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut.
"Kita kecewa pihak tergugat tidak hadir sesuai rilis mereka yang kemarin. Komitmen kemarin siap menghadapi semua, tetapi sidang pertama tanpa keterangan," kata Yudi di Mataram, Jumat, 18 Desember 2020.
Yudi yang didampingi kuasa hukum lainnya, Anriyadi Iktamalah mengatakan pihak tergugat tidak konsisten menghadapi gugatan hukum.
"Kita kecewa mana komitmen mau menghadapi gugatan hukum," ujarnya.
"Ketidakhadiran patut diduga adalah strategi mereka yang sudah mampu kita baca," tandasnya.
Rencana Musda Ilegal
Sebelumnya, Ketua OKK HIPMI NTB, Budi Wawan mengatakan proses penjaringan bakal calon Ketum HIPMI NTB telah kelar dan ditutup pada 17 Desember kemarin. Hanya ada satu calon yang mendaftar, yakni I Putu Dedy Saputra.
Menanggapi itu, Yudi mengatakan rencana Musda HIPMI NTB sangat ilegal, karena saat ini Sawaludin masih menjadi Ketum yang sah.
"Sawaludin Ketum yang sah. Oleh karena itu rencana Musda adalah tindakan yang ilegal. Oleh karena itu hentikan semua," tegasnya.
Dugaan Kriminalisasi
Yudi lebih jauh mensinyalir ada upaya kriminalisasi terhadap Sawaludin. Pasca "didepak" dari jabatannya sebagai ketua umum, muncul rencananya BPP HIPMI yang mencari kesalahan-kesalahan Sawaludin sejak menjabat Ketum HIPMI NTB.
"Kita sangat sayangkan statement BPP ada upaya patut diduga kriminalisasi yang dilakukan, dan itu tertuang dalam rilis resmi yang dikeluarkan pada media. Mencari dugaan tindak pidana dilakukan Syawaluddin. Mens rea (niat) sudah jelas," beber Yudi.
Sebelumnya, Departemen Organisasi BPP HIPMI, Jimmy Pieter Papilaya membeberkan banyak kesalahan Sawaludin saat menjabat Ketum HIPMI NTB, khususnya berkaitan dengan utang piutang. Bahkan ia mengancam akan melakukan gugatan balik kepada Sawaludin.