MATARAM - Dalam rangka meningkatkan nilai tambah dari hasil produksi tangkap maupun budidaya perikanan diperlukan proses pengolahan untuk menghasilkan suatu produk yang baru dan bisa dipasarkan.
Dalam melakukan inovasi pengolahan hasil perikanan, para pelaku usaha dituntut agar memperhatikan kualitas produk yang dihasilkan agar produk olahannya diterima dan dapat dipasarkan secara luas.
Untuk itu peran Pemerintah sangatlah strategis untuk membina serta mensosialisasikan kepada pelaku usaha khususnya UMKM terkait dengan Perizinan yang perlu dimiliki oleh UMKM pengolahan serta bagaimana cara mereka agar produk olahannya mendapatkan sertifikasi.
Untuk itu pada hari Selasa, (01/12/2020) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB melalui Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) mengadakan kegiatan fasilitasi sertifikasi olahan perikanan kepada beberapa UMKM pengolahan se-Provinsi NTB.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB H. Yusron Hadi yang sekaligus membuka kegiatan fasilitasi sertifikasi hasil olahan perikanan ini.
Dalam sambutannya Yusron menyampaikan bahwa potensi kelautan dan perikanan di Provinsi NTB sangatlah besar dan perlu inovasi-inovasi pengolahan baik itu dari hasil tangkap maupun budidaya untuk meningkatkan nilai tambah produk yg dihasilkan.
“Dalam rangka industrialisasi produk olahan hasil perikanan perlu didukung juga dengan sarana prasarana yg baik dan memadai mulai dari infrastruktur pengolahan yang sesuai dengan standar, hingga dengan mesin produksi agar produk yang dihasilkan adalah produk yang benar-benar berkualitas,” ucap Yusron.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa hal yang menjadi sangat penting setelah berproduksi adalah pemasaran produk hasil olahan tersebut.
“Agar dapat memperluas pemasaran produk serta agar mendapat kepercayaan konsumen, para UMKM harus memiliki izin dan sertifikasi pengolahan,” ucapnya.
Sehingga kegiatan ini menjadi sangat bermanfaat bagi para UMKM untuk memperluas pasarnya karena akan diberikan pengetahuan terkait bagaimana proses untuk mendapatkan perizinan dan sertifikasi pengolahan dari para narasumber yang telah dihadirkan.