Konsinyasi Makin Terurai, ITDC Optimis Sirkuit Mandalika Sesuai Target

MandalikaPost.com
Rabu, Januari 06, 2021 | 14.09 WIB Last Updated 2021-01-06T06:09:29Z
Pembangunan sirkuit Mandalika di Lombok Tengah terus dilakukan dengan percepatan.

LOMBOK TENGAH - Keinginan masyarakat Nusa Tenggara Barat, khususnya warga di Kabupaten Lombok Tengah untuk memiliki Sirkuit MotoGP makin mendekati kenyataan. Pasalnya, proses konsinyasi atau penitipan pembayaran lahan melalui Pengadilan Negeri (PN) Praya terhadap lahan yang berstatus enclave di dalam kawasan The Mandalika, Kuta, Lombok Tengah antara belasan warga dengan pihak PT Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) satu persatu mulai menemukan titik kesepakatan. 


Beberapa warga yang sebelumnya bersikeras dan kukuh tidak mau menerima uang ganti rugi (UGR) sesuai kesepakatan tim apraisal akhirnya bisa mengerti dan menerima, serta rela melepas lahannya untuk pembangunan sirkuit yang akan menjadi kebanggaan daerah ini.


Kepala Divisi Construction and Enhacement ITDC The Mandalika, Aris Joko Santoso, mengungkapkan, tersisa 9 (sembilan) bidang yang belum. 


"Kita masih terus melalukan pendekatan secara persuasif kepada warga di sembilan bidang dimaksud dengan mengedepankan sisi manusiawi dan aspek kemaslahatan bersama," kata Aris Joko Santoso, Rabu (6/1/2021).


Dijelaskan, dari 15 bidang yang uang ganti ruginya dititipkan oleh ITDC di Pengadilan Negeri Praya (konsiyansi), ada 4 bidang yang uang ganti rugi (UGR)-nya sudah diambil, 2 bidang sudah dalam proses pencairan. Sedangkan 9 bidang yang belum.


Joko berharap, kepada warga yang masih bertahan dan belum menerima UGR yang sudah ditetapkan oleh tim apraisal dapat mengikuti jejak warga lainnya yang telah menerima dan menyepakati UGR yang sudah disiapkan tersebut.


Saat diminta tanggapannya terkait berita Ketua Pengadilan Negeri Praya, Putu Agus Wiranata, SH. MH., yang menyatakan, tahapan konsinyasi bisa dikatakan sudah selesai namun masih ada pemilik lahan yang menolak pembayaran sehingga sesuai regulasinya, akan dilakukan eksekusi paksa,Aris Joko Santoso mengatakan, lembaga peradilan berkerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi. 


Namun demikian, imbuhnya, langkah eksekusi paksa itu pun, seperti diberitakan, masih menunggu kesiapan pihak Polres Lombok Tengah. 


"Sinergitas antar lembaga dalam mengawal proses pembangunan ini memang sangat penting, termasuk sinergitas bersama-sama masyarakat pun kita harapkan dapat terjalin," kata Joko.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Konsinyasi Makin Terurai, ITDC Optimis Sirkuit Mandalika Sesuai Target

Trending Now