Pecat AA dengan Tidak Hormat, PAN Minta Tindakan Asusila Dihukum Berat

MandalikaPost.com
Sabtu, Januari 23, 2021 | 17.15 WIB Last Updated 2021-01-23T12:18:48Z
Ketua DPW PAN Provinsi NTB H Muazzim Akbar.

MATARAM - Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi NTB H Muazzim Akbar menyatakan PAN sudah mengambil langkah pemecatan terhadap AA, terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan Ali Ahmad.


PAN juga mengutuk keras tindakan asusila tersebut, dan meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang berat.


"PAN mengutuk keras tindakan amoral AA dan sudah memecat yang bersangkutan dari kader. PAN juga mengetuk nurani aparat penegak hukum untuk memberi hukuman yang seberat beratnya," kata Muazzim Akbar saat menggelar konferensi Pers sesuai arahan Sekjen DPP PAN Eddy Suparno, Sabtu (23/1)  di Mataram.


AA merupakan mantan anggota DPRD NTB empat periode, yang kini diamankan polisi atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.


Muazzim menjelaskan, sejak Kongres Nasional PAN Februari 2020 lalu, AA sebenarnya sudah keluar dari PAN karena diketahui mendukung calon Ketum lain selain H Zulkifli Hasan. Sejak saat itu AA dikabarkan akan menjadi deklarator partai baru untuk wilayah NTB.


"Kita berkomitmen saat (Kongres) itu bagi kader yang tidak sejalan kita pecat. Terbukti lima orang Ketua DPD Kabupaten telah kita pecat. Dari kepengurusan PAN NTB, AA juga sudah tidak dilibatkan lagi sejak Kongres tahun lalu. Pemecatan dengan tidak hormat ini dilakukan karena dia masih memegang KTA partai, ini kita cabut," tegasnya.


Ia menjelaskan, surat pemecatan AA sebagai kader sudah diterbitkan DPP PAN. Sebab, yang berhak memecat itu adalah DPP.


Sebelumnya diberitakan, AA yang berusia 65 tahun diduga melecehkan putri kandungnya sendiri, WM (17) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA di Kota Mataram.


Awalnya, pelaku meminta uang les, persiapan masuk perguruan tinggi tahun depan pada pelaku sebesar Rp 1 juta rupiah.


Alih-alih menerima uang les yang menjadi tangung jawab AA sebagai orangtua, WM justru mendapat perlakuan pelecehan dari ayah kandungnya sendiri.


"Itu berdasarkan pengakuan pelaku saat pemeriksaan, sebelumnya korban memita uang les sebesar Rp 1 juta pada pelaku. Saat pelaku mengantarkan uang tersebut, kondisi rumah sepi dan terjadilah peristiwa pelecehan itu, Senin (18/1) sore pukul 15.00 Wita," kata Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pecat AA dengan Tidak Hormat, PAN Minta Tindakan Asusila Dihukum Berat

Trending Now