Kepala Dislutkan NTB H Yusron Hadi bersama Ketua Dekranasda NTB Hj Niken Saptarini Zulkieflimansyah saat meninjau budidaya Mutiara di Sekotong, Lombok Barat. |
LOMBOK BARAT - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB terus berupaya mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas Mutiara Lombok ke Kemenkumham. Upaya ini dilakukan untuk memproteksi komoditas Kelautan dan Perikanan asli NTB ini, sekaligus meningkatkan nilai ekonomisnya.
"IG adalah salah satu instrumen yang memberikan keunikan pada suatu produk. Alhamdulillah Mutiara Lombok sudah sudah punya brand. Jika kita punya IG berarti kita punya nilai kekhasan dan semakin punya nilai jual di pasar internasional," kata Kepala Dislutkan NTB, H Yusron Hadi, Kamis (25/2) saat mendampingi Ketua Dekranasda NTB, Hj Niken Saptarini Zulkieflimansyah berkunjung ke lokasi budidaya Mutiara dan Balai Pengembangan Budidaya Perairan Pantai (BPBPP), Sekotong, Lombok Barat.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungangeografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Daftar IG untuk sebuah komoditas atau produk diterbitkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Yusron Hadi mengatakan, Mutiara Lombok merupakan mutiara kelas premium yang dikenal dengan South Sea Pearl dari kerang spesies Pinctada Maxsima yang terdapat di perairan Lombok dan Sumbawa, sehingga perlu memiliki legalitas untuk meningkatkan kompetisi dan pangsa pasar, khususnya dalam komersialisasi kekayaan intelektual.
Untuk mengusulkan IG tersebut, sejumlah rapat pembahasan Dokumen Deskripsi Mutiara Lombok sudah dilakukan Dislutkan NTB bersama pihak terkait sejak akhir 2020 lalu. Rapat juga melibatkan anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Mutiara Lombok (MPIG-ML) dan Balai Budidaya Laut Lombok (BBLL), serta Balai Pengembangan Budidaya Perairan Pantai (BPBPP) Sekotong.
"Saat ini sudah kita usulkan, tinggal menunggu terbitnya IG untuk Mutiara Lombok ini dari Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham," jelasnya.
Yusron menambahkan, Mutiara Lombok akan menjadi produk NTB yang kelima yang terdaftar IG. Empat produk lainnya yang sudah lebih dulu mendapatkan IG antara lain, Kangkung Lombok, Madu Sumbawa, Susu Kuda Liar Sumbawa, dan Kopi Tambora.
Ketua Dekranasda NTB, Hj Niken Saptarini Zulkieflimansyah mengatakan, pengembangan budidaya Mutiara Lombok terus menjadi perhatian Dekranasda dan Pemerintah Provinsi NTB. Sebab Mutiara Lombok merupakan mutiara kelas premium yang dikenal dengan South Sea Pearl dari kerang spesies Pinctada Maxsima yang hanya ada di perairan Lombok dan Sumbawa.
Sehingga dengan potensi dan kekhasannya, Pemprov NTB mengupayakan agar Mutiara Lombok dapat terdaftar masuk dalam Indikasi Geografis (IG).
"Dekranasda juga terus mendorong agar kerajinan Mutiara Lombok yang sudah menjadi ikon NTB ini dapat terus berkembang dari sisi kualitasnya," kata Niken saat meninjau langsung pengembangan budidaya Mutiara di Dusun Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Dalam kunjungannya, ia mendorong dan menyemangati para pembudidaya untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan komoditas mutiara yang sudah sejak lama mendunia tersebut.
Ia juga menyampaikan bagaimana upaya Pemerintah Provinsi NTB untuk mendorong agar mutiara NTB bisa mendapatkan hak Indikasi Geografis.
Bunda Niken menilai bahwa NTB memiliki laut yang begitu asri dan cocok sebagai budidaya air laut. Sehingga Pemerintah terus berperan aktif ditengah masyarakat agar terus memberikan keberlangsungan Mutiara Lombok.
“Alhamdulillah, di NTB memiliki laut yang jernih, secara kualitas masih asri dan cocok untuk tumbuh atau berkembangnya Pinctada Maxsima yang menjadi rumah Mutiara. Pemerintah, perusahaan dan seluruh stakeholders akan terus bersinergi untuk mendukung ini,” ujar Niken.