Ditreskrimum Polda NTB Terus Dalami Kasus Dugaan Penipuan Arisan Beromzet Miliaran Rupiah

MandalikaPost.com
Senin, Februari 15, 2021 | 20.10 WIB Last Updated 2021-02-15T12:10:27Z
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata. (Foto: Courtesy Suara NTB)

MATARAM - Jajaran Direktorat Reskrim Umum Polda NTB terus melakukan serangkaian penyelidikan untuk mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan dengan nilai omzet miliaran rupiah. Kasus ini ditangani sejak belasan korban melaporkan bandar arisan NY alias Cece, pada Januari lalu.  


"Perkara ini masih berlanjut penyelikannya," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Senin (15/2) di Mataram.


Dipaparkan, hingga saat ini Polda NTB sudah menerima laporan dari 13 orang yang mengaku sebagai korban. Delapan diantaranya sudah dimintai keterangan pada pekan kemarin.


Hari Brata menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sejumlah korban itu, diketahui bahwa praktik arisan slot ini juga menggunakan media sosial whatapps. Sehingga proses penyelidikan dilakukan dengan berkoordinasi dengan jajaran Direkrotrat Reskrim Khusus Polda NTB, untuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus ini.


"Kami koordinasikan dengan Krimsus karena ada transaksi melalui whatapps. Namun bukan berarti tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam KUHP. Penyelidikan masih kita teruskan karena ada dugaan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di pasal 372 yo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," jelas Hari Brata.


Sejauh ini, kata dia, pihaknya baru menerima laporan dari 13 warga yang mengaku sebagai korban penipuan. Dari 13 orang tersebut, delapan diantaranya telah diklarifikasi.


"Jadi dari 13 korban yang lapor, baru delapan yang mau diperiksa. Dari 13 itu juga ada yang tidak mau berikan kuasa, jumlahnya sekitar lima orang," ujarnya.


Namun untuk sementara, lanjutnya, penyelidik telah mendapat bukti yang mengindikasikan terjadinya kasus penipuan dan penggelapan.


"Seperti keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh nomor urut dua, itu tidak dikasih semua sama si bandar," katanya.


Sebelumnya, sebanyak 13 anggota arisan yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelepan NY alias Cece, datang melapor ke Polda NTB pada Januari lalu. Kepada polisi, mereka mengaku tertipu arisan hingga kerugiannya mencapai Rp2 miliar.


Para korban melalui kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan menjelaskan, laporan kliennya yang berjumlah 13 orang ini sesuai Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.


"Modusnya ini arisan slot. Arisan giliran pertama dan kedua lancar. Pas ketiga, gelagat bandarnya mulai aneh," kata Anton.


Awalnya terlapor ini berupaya meyakinkan kliennya dengan mengundang mereka untuk melihat aset berharga dan rumahnya. Bahkan terlapor mengeluarkan brankasnya, dan menunjukkan emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar. Terpikat dengan pameran harta terlapor, akhirnya para kliennya percaya dan mulai menyetorkan modal arisan.


Menurut Anton, modal arisan yang disetorkan oleh kliennya ini beragam, mulai dari uang Rp20 juta hingga Rp332,75 juta. Ada juga dalam bentuk iPhone Pro Max dan emas batangan 3 kilogram.


"Totalnya sampai Rp2 miliar. Tapi pas klien kami giliran dapat arisan, terlapor mengaku uangnya tidak ada. Bahkan meminta bantuan Rp200 juta lagi agar arisan tetap lancar," ucap Anton seperti dikutip Antara.


Mendapat kabar demikian, dengan terpaksa kliennya menyetorkan uang tambahan. Namun setelah itu, kliennya melihat perilaku terlapor yang mencurigakan. Terlapor mulai menghilang secara perlahan dan tidak ada kabar. Khawatir uangnya tidak kembali, kliennya sepakat untuk melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian.


Anton berharap pihak kepolisian dapat mengusut persoalan ini hingga tuntas, karena modus seperti ini kian merajalela di tengah masyarakat, apalagi di masa pandemi COVID-19.


"Kami juga berharap pihak kepolisian bisa segera sita rekening dan asetnya agar tidak ada lagi lebih banyak korban," kata Anton.


Sementara itu, NY sebagai terlapor ketika dihubungi terpisah, enggan berkomentar banyak. Melalui kuasa hukumnya, M Jihan Febriza mengatakan pihaknya masih mengamati laporan pengaduan tersebut


"Biarkan saja berproses dulu," kata Jihan seperti dikutip Antara.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditreskrimum Polda NTB Terus Dalami Kasus Dugaan Penipuan Arisan Beromzet Miliaran Rupiah

Trending Now