DOMPU - Seorang pria eks anggota Polri, AY (37), diringkus Tim Puma Polres Dompu lantaran ditengarai melakukan pencurian ternak Kambing milik tetangganya. Polisi juga mengamankan S (40), yang diduga sebagai penadah hasil curian AY.
"Pelakunya memang eks anggota Polri yang dipecat dengan tidak hormat karena disersi dan terlibat kasus narkoba. AY kini diamankan di Polres Dompu untuk kasus pencurian Kambing," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Sabtu (13/3) di Mataram.
Berdasarkan laporan Polres Dompu, kasus ini bermula saat korban bernama Idham Malik (32), warga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, menyadari empat ekor kambing miliknya telah hilang pada Jumat dinihari (12/3). Ia mengetahui kambing sudah raib dari kandang, saat terbangun untuk buang air kecil.
Idham sontak terkejut. Kambing hilang dan kondisi kandang terbuka. Yakin jika ada yang mencuri kambing dari kandang miliknya, pegawai honorer ini pun bergegas menginformasikan sial yang menimpanya kepada para tetangga lainnya. Pesan broadcasting melalui jejaring medsos rukun tetangga pun menyebar, dan warga setempat membantu Idham Malik melakukan pencarian.
Hal itu membuahkan hasil. Jumat pagi sekira pukul 07.00 Wita, Idham bersama sejumlah warga menemukan sebuah mobil pickup yang melintas dan mengangkut empat ekor kambing.
Dibantu sejumlah warga, Idham berhasil membuntuti mobil pick up, dan menghentikannya untuk memeriksa Kambing yang dibawa. Ternyata benar, empat ekor Kambing itu milik Idham.
Sopir pickup, S (40), tak bisa mengelak saat ditanya warga. Pengakuan S yang berbelit-belit membuat warga semakin curiga dan terbakar emosi. Beberapa diantaranya langsung membogem wajah S. Untung saja, petugas kepolisian segera mengamankan S dari amuk massa, dan mengamankan S ke Polres Dompu.
"Dari pemeriksaan terhadap S ini, diketahui bahwa Kambing itu ia beli dari tersangka AY senilai Rp2 juta. Sehingga tim Puma Polres Dompu langsung bergerak membekuk AY," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata.
AY berhasil dibekuk di rumah salah seorang warga di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Dompu, yang masih terhitung tetangga dengan rumah korban Idham Malik. AY ditangkap Jumat pagi sekira pukul 09.00 Wita atau berselang dua jam setelah polisi memeriksa S yang bertindak sebagai penadah.
Tim Puma Polres Dompu yang Ketua Tim, Aipda Zainul Subhan kemudian membawa AY ke Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dua tersangka, AY dan S kini diamankan di Polres Dompu bersama barang bukti mobil pick up dan empat ekor kambing," ujar Hari Brata.