Ditreskrimsus Polda NTB Minta Keterangan Irzani, Terkait Laporan Penggunaan Logo NW

MandalikaPost.com
Kamis, Maret 18, 2021 | 22.14 WIB Last Updated 2021-03-18T14:14:45Z
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Gusti Putu Gede Ekawana.

MATARAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB meminta keterangan H Irzani terkait laporan PBNW mengenai penggunaan lambang dan logo Nahdlatul Wathan (NW), Kamis 18 Maret 2021.


Direktur Reskrim Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Gusti Putu Gede Ekawana Putra membenarkan ada pemanggilan terhadap H Irzani, pada Kamis 18 Maret 2021 untuk klarifikasi laporan PBNW mengenai penggunaan lambang dan logo Nahdlatul Wathan.


"Hanya (untuk) klarifikasi saja," katanya, Kamis 18 Maret 2021.


Terkait pemanggilan itu, H Irzani dikonfirmasi membenarkan adanya surat panggilan Polda NTB yang diterimanya Rabu 17 Maret 2021 di Sekretariat TGB centre di jalan Langko Mataram.


"Kalau dipanggil pasti datang-lah," katanya sembari tersenyum.


Irzani menegaskan, dalam surat pemanggilan itu hanya untuk klarifikasi terkait adanya laporan yang dilayangkan oleh H Syamsu Rizal.


"Surat klarifikasi sudah saya terima di TGB center, Rabu 17 Maret 2021," ujarnya. 


Disatu sisi, Ketua Tim 20 sosialisasi PBNW, H Syamsu Rijal mengaku, laporan itu dilayangkan bentuk menunjukkan keseriusan  adanya pihak yang  menggunakan lambang dan logo NW tanpa izin.


Sebagai pelapor, H. Syamsu Rijal menyampaikan materi laporannya kaitan adanya penggunaan lambang dan logo NW tanpa izin pengurus yang sah.


Rijal juga menerangkan bahwa memang tidak ada putusan membatalkan SK kepengurusan tetapi keputusan Menkumham yang mengesahkan pendirian organisasi NW yang disahkan yakni pendirian organisasi NW tahun 1960 menjadi acuan kepengurusan yang sah.


Alasannya bahwa, berdasarkan SK Kemenkumham yang baru nomor AHU 0001269.AH.0108 tertanggal 30 November 2020 sudah jelas PBNW di pimpin Tuan Guru Bajang Muhammad Zainuddin Atsani resmi secara hukum.


Dimana keputusan itu juga tidak lepas dari Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan SK terbaru untuk Perkumpulan Nahdlathul Wathan (NW) dan kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) hasil Muktamar XIV di Mataram 2019. SK bernomor AHU 0001269.AH.0108 diterbitkan mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali Nomor: no 278 pk/pdt/2020, tertanggal 15 Mei 2020 yang mengakui dan memperkuat legitimasi NW Yg di pimpin Tuan Guru Bajang Muhammad Zainuddin Atsani.


“Kami keberatan ada pengukuhan pengurus NW di Lombok Barat pada bulan Februari lalu," ujarnya.


Syamsu Rijal mengaku tidak mau ribut dalam kondisi Covid-19, terlebih menganggu stabilitas keamanan. Sehingga menempuh jalur hukum.


“Jangan sampai terjadi hukum rimba kalau ulah mereka dibiarkan melakukan pengukuhan organisasi yang tidak memiliki kekuatan hukum, itu alasan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda," tegasnya.


Yang membuat aneh, ada pengukuhan pengurus NW di Lobar, disatu sisi sudah ada pengurus NW Lobar yang ditetapkan sesuai aturan Kemenkumham.


Syamsu Rizal menambahkan, ada dugaan tindak pidana atas penggunaan lambang dan atau logo NW yang sudah ditetapkan secara hukum oleh pemerintah sesuai aturan. 


Wakil Sekjen PBNW ini menegaskan, pihaknya melapor ini supaya tidak sampai terulang peristiwa tahun 1999 akibat egois oknum tertentu. Padahal, pasca SK Kemenkumham RI yang mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI terkait sengketa Organisasi Nahdlathul Wathan (NW), kini organisasi yang didirikan Pahlawan Nasional TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, fokus untuk kemaslahatan umat.


Selain ikut mendukung pembangunan daerah di Provinsi NTB terutama di bidang dakwah, pendidikan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan juga membantu program Pemerintah Pusat untuk kesejahteraan masyarakat.


“Jelas Ketua Umum Pengurus Besar NW (PBNW), Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani berharap seluruh jajaran dan jemaah NW untuk bersinergi dan solid dalam empat sektor perjuangan NW tersebut. Sekaligus tidak ada dualisme NW lagi, tapi kenapa masih buat acara pelantikan, iya wajar kami mengambil langkah hukum," paparnya.


Yang jelas, organisasi NW ini milik bersama, punya ADRT dan aturan yang disahkan negara. Sehingga, posisinya saat ini hanya untuk meluruskan sejarah. 


“Mari sama-sama bangun NTB, jangan buat gaduh dengan hal yang tidak perlu diperdebatkan," ujarnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditreskrimsus Polda NTB Minta Keterangan Irzani, Terkait Laporan Penggunaan Logo NW

Trending Now