Laksamana Muda TNI Yusuf dan Sekretaris Daerah NTB .H. L.Gita Ariadi. |
MATARAM - Provinsi NTB termasuk satu dari delapan provinsi yang dikategorikan sebagai provinsi kepulauan, terdiri dari dua pulau besar yakni pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, serta terdapat 278 pulau – pulau kecil. Selain itu, NTB juga sebagai Destinasi Pariwasata Super Perioritas di Indonesa, sehingga tidak jarang banyaknya investor asing yang berlomba – lomba menanamkan investasi atau memiliki kepemilikan hak atas tanah dan menjadi perhatian pemerintah untuk terus berupaya mencegah kepemilikan penguasaan asing terhadap sumber kekayaan alam melalui berbagai hukum yang telah disiapkan.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Laksamana Muda TNI Yusup, S.E., M.M merupakan Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kelautan Wilayah dan Kemaritiman dalam Rakor “Antisipasi Dan Penanggulangan Penguasaan Asing Terhadap Wilayah Daratan, Pesisir Dan Pulau - Pulau Kecil Dalam Rangka Menjaga Kedaulatan Wilayah Nkri Dan Ketahanan Nasional” yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur NTB, Selasa (24/03).
Laksamana Muda TNI Yusup menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan atas Pancasila dan UUD 1945 dalam mencegah kepemilikan penguasaan asing terhadap sumber kekayaan alam telah menyiapakan hukum atas hal tersebut yakni pada UU RI No. 5 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agrarian, UU RI No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Undang - Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil dan UU RI No. 1 Tahun 2014 tentang pengubahan atas UU RI 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil.
Selain itu, berbagai praktek dilapangan yang dilakukan oleh orang asing untuk dapat menguasai hak tanah di Indonesia melalui penyelundupan hukum, seperti menikahi warga lokal dan perjanjian nominee.
“Adanya perjanjian pra nikah yang mengatur segala ketentuan yang disepakati kedua mempelai lahan yang dibeli atas nama WNI serta pengelolaan dan segala isi dilakukan oleh orang asing, sementar itu untuk perjanjian nominee yakni perjanjian yang menggunakan nama WNI dan pihak WNI menyerahkan surat kuasa kepada WNA untuk bebas melakukan perbuatan hukup terhadap tanah yang dimilikinya” jelas Laksamana Muda TNI Yusup.
Kita harapkan setiap kepala daerah yang memiliki pesisir – pesisir dan pulau -pulau harus mampu mengamankan, memanfaatkan dan mengelola dengan baik, jangan sampai dikuasai oleh orang asing.
“Silahkan orang asing datang berbondong – bonding tetapi sebagai penikmat saja jangan mereka sebagai pemilik, yang sering kita rasakan menjadi orang asing di negeri sendiri” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur NTB Dr. H. Zukieflimansyah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si mengungkapkan bahwa dalam proses berinvestasi tidak tertutup kemungkinan orang asing akan hadir di NTB, untuk itu Pemerintah Daerah NTB telah membentuk sebuah tim yang diberi nama “Timpora”.
“Kami telah membentuk Timpora yakni Tim Penertiban Orang Asing sesuai dengan pedoman terdiri dari multistakeholder yakni imigrasi, kepolisian dan sebagainya. Ada beberapa investor yang telah datang ke NTB sejak tahun 2004 tetapi sampai saat ini belum melakukan kegiatan realisasi invetasi sehingga kami mencurigai apa yang dilakukannya maka kami akan berkoordinasi dengan apparat keamanan yang kami miliki," jelas Miq Gite.
Pemerintah Provinsi telah mengusulkan untuk dilakukannya pembangunan Global Hub di Kawasan Bandar Kayanagan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), lokasinya dekat dengan Alur Laut Kepulaua Indonesia (AKLI II) yang merupakan Highway pelayaran dunia dan pada posisi strategis berdasarkan analisis United Nations Conference On The Trade And Development (UNCTAD).
“NTB mengusulkan untuk pembangunan Global HUB sebagai tempat perisnggahan dari kapal – kapal yang melintasi ALKI II, Asumsi jika AKLI I terjadi stuck dibutuhkan alternatif alur lainya yakni AKLI II"pungkas sekda