Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata. |
MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat memastikan akan menindak tegas kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Apalagi jika kegiatan tersebut tidak melalui prosedur perizinan dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu ditegaskan Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menyikapi rencana Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Indonesia, yang akan diselenggarakan di Hotel Killa Senggigi tanggal 20 Maret 2021 mendatang.
Sebelumnya Bupati Lombok Barat mengizinkan kegiatan tersebut, namun dengan mempertimbangkan kondisi saat pandemi ini, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid mencabut izin penyelenggaraan KLB.
"Polda NTB akan menindak tegas kelompok yang membuat kerumunan tanpa izin prosedur kesehatan," tegas Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat (12/3) di Mataram.
Sebelumnya, rencana KLB sempat diwarnai protes warga dengan menggelar unjuk rasa. Desakan tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat membatalkan izin acara KLB di Senggigi.
Kombes Pol Hari Brata mengatakan, setiap tindakan tanpa izin akan ditindak sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Namun, jika KLB tetap dilaksanakan tanpa izin, polisi akan mengimbau untuk membubarkan diri. Jika tidak maka tindakan tegas dilakukan dengan memproses hukum panitia kegiatan.
"Sebelum mengamankan warga yang berkerumun, Polda NTB terlebih dahulu melakukan upaya persuasif berupa imbauan untuk membubarkan diri," katanya.
"Jika mereka menolak untuk dibubarkan atau mencoba melawan petugas, maka polisi tak segan untuk menindak menurut aturan hukum yang berlaku," tegasnya.