Kosmetik berbahaya yang disita petugas BPOM dan kepolisian di Kota Bima. |
BIMA - Petugas BPOM Kota Bima merazia dan menyita ratusan kosmetik berbagai jenis milik ER (38) warga Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Penyitaan itupun di back up Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota, Kamis (4/3) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, diketahui kosmetik tersebut didatangkan dari luar Kota Bima, BPOM Kota Bima yang mengetahui adanya kosmetik ilegal masuk meminta bantuan Sat Narkoba untuk bersama-sama merazia.
Setelah diperiksa, ternyata kosmetik yang diketahui milik ER itu tidak bersurat dan dinyatakan ilegal. Sehingga disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Asal kosmetik itu masih didalami oleh petugas, yang jelas barang itu tidak memiliki surat izin,” ungkapnya.
Saat ini, ratusan kosmetik ini telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut PPNS BPOM.