Istri Herman, Zohriatun Toyibah mengaku gelisah suaminya ditangkap tanpa kabar. |
LOMBOK UTARA - Herman, warga Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, ditangkap polisi dengan tuduhan mencuri sebatang kayu jenis Sengon dari kawasan Perhutani HKM Santong. Namun pihak keluarga belum menerima surat pemberitahuan tentang pengangkapan dan penahanan.
Istri Herman, Zohriatun Toyibah mengaku gelisah dan menjadi khawatir dengan keberadaan suaminya. Apalagi belum ada kabar atau pun surat dari kepolisian terkait penangkapan dan penahanan Herman.
Zohriatun mengungkapkan, Herman ditangkap dengan tuduhan mencuri satu batang kayu Sengon di kawasan Perhutani HKM Santon. Padahal, lahan di mana tempat ia mengambil kayu adalah HKM yang sudah 25 tahun lebih digarap oleh orangtuanya.
"Dia mabil kayu itu 26 Februari 2021. Padahal dia ambil kayu yang sudah tumbang. Waktu itu untuk dijadikan bahan membangun dapur, karena dapur kami rusak terkena dampak gempa tahun lalu," katanya.
Seingat Zohriatun, saat mengambil kayu tersebut, suaminya pun sudah meminta izin ke petugas kehutanan bernama Sadil.
"Kayu itu sudah lama tumbang dan rebah. Sebagian sudah diakan rayap. Jadi, suami saya tidak menebang pohon, itu kayu Sengon sudah lama rebah dan tonggaknya pun sudah membusuk. Sisa sedikit yang masih bisa dimanfaatkan untuk jadi bahan dapur kami," katanya.
Setelah dapur rumah selesay, papar Zorhiatun, petugas kemudian menangkap Herman pada Rabu malam (10/3), saat Herman sedang beristirahat.
"Sempat saya bilang ada apa ini pak? apa salah suami saya dan mau dibawa kemana suami saya?. Tapi bapak itu bilang nanti ngomong di kantor polisi itu," ujarnya.
Menurutnya, esok harinya ia mencoba mencari suaminya itu ke Polsek Kayangan.
"Namun ternyata di Polsek tidak ada, dan saya di suruh cek ke Polres Lombok Utara. Ternyata suami saya ditahan di Polres, sementara saya tidak diberikan surat apapun sama pak polisi. Apalagi surat penahanan itu tidak ada saya dikasih," katanya.
Sehingga saat ini sudah terhitung 10 hari suaminya ditahan polisi, namun pihaknya selaku istri dan kelurga belum menerima surat pemberitahuan apa pun.
"Jadi kan sudah sepuluh hari suami saya di Polres Lombok Utara belum ada surat ke saya," katanya.
Penasehat Hukum Herman, Lalu Abdullah SH menyayangkan pihak kepolisian yang tidak memberikan surat pemberitahuan ke istri Herman.
"Prosedur penangkapan dan penahanan itu tetap ada tembusan ke pihak istri atau keluarganya agar diketahui di mana posisinya. Ini kan tidak ada surat yang dikasih sampai hari ini," katanya.
Sebagai penasehat hukum Herman, Lalu Abdullah sangat menyayangkan masalah tersebut.