Gili Trawangan, Lombok Utara. |
MATARAM - PT Gerbang NTB Emas (GNE) BUMD milik Pemprov NTB diduga melakukan pungutan liar untuk air bersih di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Masalah ini mencuat setelah Pemda Lombok Utara memutuskan untuk menghentikan aktivitas Pekerjaan Pembangunan Sea Water Revers Osmosis (SWRO) untuk Kawasan Gili Trawangan KLU, yang saat ini tengah dikerjakan perusahaan PT Tiara Cipta Nirwana.
Diduga beroperasinya Tiara Cipta Nirwana akan mengganggu pungutan yang dilakukan GNE yang bekerjasama dengan PT Berkat Air Laut (BAL).
Anggota Komisi IV DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi menyoroti masalah ini, setelah pihaknya menerima keluhan dari pihak Tiara Cipta Nirwana.
"Setelah kami telusuri, ternyata ada dugaan GNE turut melakukan pungutan liar air bersih di Gili Trawangan," tegas Ruslan, Senin (5/4) di Mataram.
Ia menegaskan, PT BAL sebagai penyedia air bersih tidak melakukan kerjasama dengan Pemda KLU ataupun PDAM. Perusahaan ini juga telah bermasalah karena diketahui melakukan pengeboran untuk penyediaan air bersih.
Sebagai legitimasi, papar Ruslan, diduga pihak PT GNE kemudian menjalin kerjasama dengan PT BAL di tahun 2019.
"Jadi ada penyediaan air bersih di Gili Trawangan oleh PT BAL yang digugat karena tak berproduksi, tak ada izin, dan tak boleh ngebor. Kemudian peluang ini dilihat GNE dan kerjasama di tahun 2019. Lalu sekarang kerjasama memunggut, GNE masih lakukan pungutan. Dan ini jelas illegal," tegasnya.
Menurutnya, hal ini tak boleh dilakukan. Sebab hanya bisa dilakukan dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Kalau model pungutnya kayak PDAM, nggak boleh itu. Berarti dia lakukan pungutan illegal. Karena kerjasama dengan perusahaan yang tidak memiliki izin memungut," jelasnya.
Ruslan menegaskan, kasus ini semakin mencuat setelah Pemda KLU menghentikan aktivitas pembangunan Sea Water Revers Osmosis (SWRO) untuk Kawasan Gili Trawangan KLU, yang saat ini tengah dikerjakan perusahaan PT Tiara Cipta Nirwana.
Padahal dari segi perizinan dan amdal, PT Tiara Cipta Nusantara sudah mengantunginya lengkap.
Perusahaan ini juga menerapkan sistem KPBU dimana untuk investasi pemerintah daerah sama sekali tidak mengeluarkan dana. Air yang diproduksi pun nantinya dikerjasamakan dengan PDAM, dan terkait pemungutan dilakukan PDAM, sehingga potensi PAD bisa didapat.
Ruslan mengatakan, Pemda KLU beralasan PT Tiara Cipta Nirwana belum memiliki IMB. Padahal dokumen permohonan IMB secara lengkap sudah diajukan perusahaan sejak Agutus 2020 lalu.
"Bayangkan ini di masa pandemi, ada investor yang ingin membangun daerah, justru diduga dihambat. Ini kan jadi pertanyaan?," tukasnya.
Menurut Ruslan, masyarakat di Gili Trawangan juga sangat berharap agar bisa menikmati air bersih dengan tarif yang murah. Tidak seperti saat ini, tarif yang dipungut mencapai Rp46 ribu per kubik, sangat membebani masyarakat.
Ia menegaskan, pihak DPRD NTB akan memanggil para pihak untuk memperjelas masalah ini.
Ruslan juga mengingatkan pihak PT GNE agar tidak terjebak pada kekeliruan, apalagi sampai berlarut dalam dugaan pungutan liar dan illegal.
"Ya kita ingatkan agar GNE jangan main-main. Ini bukan saja soal keuangan daerah, tapi menjaga marwah daerah karena GNE ini BUMD milik Pemprov NTB, jadi representasi masyarakat NTB," tegasnya.
Sementara Direktur Utama PT GNE, Samsul Hadi belum memberikan klarifikasi. Media ini mencoba menghubungi melalui telepon dan pesan instan WhatsApp namun belum dibalas.