Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata. |
MATARAM - Kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lombok Tengah, LPB terus ditindaklanjuti Polda NTB.
Penyidik Ditreskrimum telah memeriksa Rektor Universitas 45 Mataram EA dan mantan Rektor SBD, Selasa (27/4) terkait pengembangan kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata membenarkan pemeriksaan Rektor dan mantan Rektor Universitas 45 Mataram.
"Iya, tim kami sudah memeriksa rektor dan mantan rektor. Pemeriksaan sebagai saksi, untuk kebutuhan pendalaman dan penyelidikan dugaan ijazah palsu Bupati Loteng," kata Hari Brata, Selasa (27/4) di Mataram.
Diketahui Bupati Loteng LPB dilaporkan pada 22 Desember 2020, terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen.
Hari Brata menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Rektor Universitas 45 Mataram EA tidak mengetahui soal ijazah LPB tersebut. Sebab, ijazah terbut sebelum dirinya menjabat sebagai Rektor di Universitas 45 Mataram.
"Sedangkan mantan Rektor, SBD menyebutkan bahwa dirinya menandatangani ijazah tersebut karena pengajuan dari fakultas dan lembaga kopertis (koordinasi perguruan tinggi swasta)," jelas Hari Brata.
Ia menegaskan, setelah memeriksa rektor dan mantan rektor, Ditreskrimum Polda NTB masih akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang lain.
Sejauh ini, Polda sudah memeriksa belasan saksi termasuk staf KPUD Lombok Tengah. Bupati Loteng LPB juga sudah dimintai keterangannya dalam kasus ini.