Satlantas Mataram Dampingi Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas

Redaksi LT
Selasa, April 20, 2021 | 20.01 WIB Last Updated 2021-04-20T12:18:45Z
Petugas Jasa Raharja, Nasrullah bersama Kanit Lakalantas Polresta Mataram IPTU Abdul Samad menyerahkan dana santunan secara simbolik kepada Mahyun selaku ahli waris/orangtua korban lakalantas atas nama M Ependi, di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. 

LOMBOK TENGAH - Pihak PT Jasa Raharja cabang Mataram, Nasrullah didampingi Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Imam Maladi melalui Kanit Lakalantas IPTU Abdul Samad, menyerahkan dana santunan korban lakalantas, Selasa (20/4) di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.


Penyerahan dana santunan secara simbolik diterima pihak ahli waris yakni  Mahyun, orang tua dari almarhum M Ependi yang merupakan korban lakalantas di Simpang Tiga Turida, Sandubaya Kota Mataram beberapa waktu lalu.


"Kami dari Satlantas Polresta Mataram bersama Jasa Raharja cabang Mataram memberikan dana santunan kepada keluarga almarhum dan diterima oleh ahli waris orang tua korban," kata IPTU Abdul Samad, usai penyerahan santunan.


Dijelaskan, kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban M Ependi terjadi dari arah Sweta menuju arah simpang tiga Turida, Sandubaya, Kota Mataram. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. 


Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tahun 2017, seluruh ahli waris dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000,-. Santunan bagi kecelakaan di simpang 3 turida segera diproses sehari setelah kejadian tersebut terjadi dan dikirimkan ke rekening masing-masing ahli waris. 


"Diharapkan dengan penyerahan santunan sedini mungkin kiranya dapat mengurangi beban duka yang dialami oleh keluarga korban," katanya. 


Abdul Samad menyatakan rasa berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. 


Menurutnya, peristiwa kecelakaan tidak terduga datangnya dan dapat menimpa siapa saja. Untuk itu faktor kehati-hatian dan kepatuhan kepada peraturan lalu lintas menjadi hal yang sangat penting dalam upaya menghindari kecelakaan.


Ditambahkannya, Polri dan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. 


"Agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," tukasnya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satlantas Mataram Dampingi Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas

Trending Now