Wakil Gubernur NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah. |
MATARAM - Wakil Gubernur NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah akhirnya angkat bicara terkait pembangunan pabrik pengolahan limbah medis yang berada di Buwun Mas Sekotong Lombok Barat, yang sebelumnya santer diberitakan tidak memiliki izin mendirikn bangunan (IMB) atau Amdal.
Menurut Wagub, Limbah medis tidak memikiki efek untuk Warga karena letak lokasi pabrik yang memang jauh dari pemukiman serta sudah memiliki IMB dan Amdal.
"Saya rasa, ini tinggal Edukasi karena limbah medis ini tidak ada efeknya untuk warga karena juga lokasinya di hutan jauh dari pemukiman, untuk lokasi juga sudah kita perhitungkan, sudah ada Amdalnya" tegasnya, usai buka acara di BKKBN pada Rabu (7/3).
Wagub mengatakan jikapermaslahn yang ada ini hanya mis Komunikasi saja antara pemda Lobar dan Pemprov NTB. " Saya yakin ini hanya mis komunikasi LHK sudah mengagendakan pertemuannya kita percaya kepala desa kita ini mungkin karen kurang informasi saja tapi kalau sudah diinformasikan dan memang tidak ada ruginya bagi mereka baik dari lingkungam dan lokasinya juga jauh dan ini sangat membantu kita" katanya
Wagub menilai dengan adanya pabrik limbah medis di NTB sudah pasti akan memudahkan Rumah sakit yang ada di NTB untuk tidak membawa limbah medis ke Denpasar maupun ke Surabaya.
" Saya katakan demikian karena limbah B3 kita dari seluruh rumah sakit di NTB kita gak perlu kita bawa keluar yang mulanya kita kirim ke Denpasar dan Surabaya sekaramg di NTB sendiri sudah bisa mengolah itu bahkan dari Provinsi NTT bisa mengolahnya disini.
Menurut Wagub, Hal ini bisa jadi sesuatu yang baguslah untuk NTB dari sisi Induatrialisasi kalau dari sisi lingkungan sudah melalui amdal yang ketat.
"Limbah B3 kan bukan disini saja, di denpasar, surabaya dimana mana ada, asalkan memng semuanya melalui kajian yng sesuai dan semuanya sudah dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya Bupati Lombok Barat (Lobar), H. Fauzan Khalid daerah pengolahan limbah medis yang dibangun di Desa Buwun Mas kecamatan Sekotong tak mengantongi izin, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Pemkab Lobar pun mempertanyakan hal ini ke Pemprov dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku pihak yang memiliki program pembangunan tersebut.