Wartawan Mataram Desak Kapolri Usut Tuntas Kekerasan Jurnalis Tempo

MandalikaPost.com
Senin, April 05, 2021 | 17.24 WIB Last Updated 2021-04-05T09:24:24Z
Aksi solidaritas jurnalis di Mataram.

MATARAM - Puluhan jurnalis di Mataram yang tergabung dalam Koalisi Wartawan (Kawan) Mataram melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTB Jalan Pejanggik, Kota Mataram, Senin (5/4) kemarin. 


Aksi ini dilakukan menyusul tindak kekerasan oknum aparat kepolisian dan TNI kepada jurnalis Tempo, Nurhadi pada Sabtu (27/3) malam.


Puluhan jurnalis Kawan Mataram ini berasal dari berbagai aliansi. Di antaranya AJI Mataram, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), PWI NTB, SMSI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Mataram.


Tampak puluhan jurnalis membawa berbagai poster yang berisi pesan mereka kepada publik dan aparat penegak hukum.


Di antaranya bertuliskan 'Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis', lalu 'Kami Jurnalis Bukan Teroris', 'Kami Jurnalis Bukan Petaka', dan 'Jurnalis Bekerja untuk Publik, Publik Lindungi Jurnalis'


Korlap Aksi, Islamuddin mengatakan, demo ini dilakukan untuk mendesak Kapolri agar menugasi Kapolda Jatim mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami Nurhadi.


"Aksi hari ini dari AJI Mataram, PWI NTB, IJTI, SMSI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Mataram, melakukan aksi solidaritas untuk kawan kami jurnalis Tempo, Nurhadi, yang tempo hari mengalami tindak kekerasan, disekap oleh oknum yang diduga kepolisian dan TNI," ujar Islamuddin dalam orasinya, kemarin.


"Kami mendesak Kapolri mengusut tuntas kasus ini dan mengadili seadil-adilnya pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Karena ini tindakan berulang, kami harap kasus ini tuntas sama pengadilan," sambung dia.


Ketua IJTI NTB, Sitti Ridha Andi Patiroi meminta aparat untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku kekerasan. Selain itu, ia meminta kasus ini agar dibawa ke meja hijau.


"Hukum seadil-adilnya atas apa yang menimpa Nurhadi. Jurnalis yang bertugas di lapangan dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999. Jangan pernah memukul, melakukan kekerasan ke jurnalis karena Anda akan berhadapan dengan kuli tinta, pidana menanti Anda," tegasnya.


Terpisah, Ketua AJI Mataram, Sirtupillaili menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas atau siapa pun tidak bisa dibenarkan. 


Untuk itu, pihaknya menuntut sikap profesionalisme Polri dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Sehingga, siapapun yang terbukti bersalah, baik itu oknum polisi atau oknum TNI harus diperoses secara hukum. 


"Tentunya, harus secara hukum sesuai ketentuan undang-undang. Intinya, kita desak aparat kepolisian mengusut tuntas kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi," tandas Sirtupillaili.


Dalam aksi ini juga dilakukan teatrikal kekerasan yang sering menimpa jurnalis. Aksi yang berlangsung selama 60 menit ini berlangsung damai. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wartawan Mataram Desak Kapolri Usut Tuntas Kekerasan Jurnalis Tempo

Trending Now