Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi I Gede Putu Ariyadi |
MATARAM- Bantuan Subsidi upah untuk pekerja yang tempat kerjanya berada di daerah PPKM level 4 akan diberikan oleh pemerintah. Nantinya subsidi upah ini akan diberikan sebesar Rp1 juta pada bulan Agustus mendatang.
Pemerintah memberikan subsidi upah untuk pekerja di wilayah PPKM level 4 ini untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi menyatakan jika Bantuan subsisdi upah (BSU) akan dibetukan oleh pemerintah pusat melalui kementrian tenaga kerja.
"Memang kementrian tenaga kerja transmigrasi sudah mengumumkan bahwa untuk mengatasi situsi sulit dimasa pandemi ini pemerintah akan mengeluarkan bantuan subsidi upah khusus untuk perusahaan dan pekerja yang ada di daerah PPKM level 4, kalau di NTB yang level 4 adalah kota Mataram," ujar I Gede Putu Aryadi pada Senin (26/7/2021).
Aryadi menjelaskan penerima BSU hanya diberikan kepada tenaga keja yang secafa aktif masih mengikuti Program BPJS ketenagakerjaan atau Jamsostek.
"Nah data yang ada kaitannya dengan penerima BSU sebenarnya ada di BPJS ketenagakerjaan, saya sudah koordinasi mereka memang masih menunggu dari jakarta berapa pekerja yang sesuai dengan data yg terintegrasi bahwa peserta Bpjamsostek diberikan bantuan subsisi upah (BSU) pada bulan agustus nanti dibayarkan itu yang masih ditunggu, nanti kalau sudah turun berapa dan siapa yang berhak nanti kita smpaikan lebih lanjut," jelasnya
Gede menyebutkan untuk persyaratan penerima BSU sudah disampaikan secara jelas yakni yang masih aktif dalam BPJS ketenagakerjaan artinya dia sudah terdaftar pada Bpjamsostek karena diperusahan agak sulit sehingga untuk mendukung atau membantu penghasilan mereka maka kementrian mengambil langkah untuk memberikan upah sebesar satu juta.
"Pedomannya masih kita tunggu apa seprti kartu Prakerja yang langsung masuk ke rekening atau bagaiman kan sudah tertera sudah komplit dalam data asuransi ketenagakerjaan mungkin masuk atau gimana nanti termasuk mungkin nanti untuk pekerja pekerja yang masih dirumahkan atau statunya dalam prosees pemutusan hubungan kerja (PHK) nanti akan dismpikan langsung oleh kementrian," pungkasnya.