Uang palsu pecahan Rp100.000 diamankan Tim Puma Polda NTB. |
MANDALIKAPOST.com - Seorang mantan anggota Polisi, pria berinisial JWA (34) dibekuk Tim Puma Polda NTB, Jumat siang (2/7), dalam penggerebekan yang dilakukan di Dasan Sedayu, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat.
JWA tak berkutik saat polisi mengepung rumahnya yang dijadikan tempat pencetakan uang palsu. Bersama JWA, polisi juga mengamankan MR (43) warga Sandubaya, Kota Mataram, yang diduga sebagai teknisi pencetak uang palsu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah uang palsu pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu dan Rp 20 ribu.
"Kedua pelaku dibekuk saat sedang mencetak uang palsu. Kini sudah diamankan bersama barang bukti dan sedang dalam pemeriksaan intensif," kata Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, Kompol Yasmara Harahap, Jumat (2/7) di Mataram.
Hari Brata menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu ini bermula dari laporan masyarakat bahwa rumah milik pecatan Polri, JWA di Sedayu, Kecamayan Kuripan, Lombok Barat, dijadikan tempat pencetakan uang palsu.
"Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Puma, dan akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku," katanya.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, Kompol Yasmara Harahap mengatakan, dari pemeriksaan sementara para pelaku mencetak uang palsu menggunakan kertas HVS, setelah sebelumnya melakukan scan terhadap uang asli.
Yasmara menjelaskan, polisi menyita uang palsu yang dicetak kedua pelaku senilai Rp4.650.000, terdiri dari 20 pecahan Rp20.000, 38 pecahan Rp100.000, dan 9 pecahan Rp.50.000.
Para pelaku juga mengaku bahwa sejumlah uang palsu yang mereka produksi sudah beredar di masyarakat.
"Yang berhasil disita sebanyak Rp4,65 Juta terdiri dari pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan teliti karena pengakuan para tersangka, sejumlah uang palsu yang mereka cetak sudah beredar di masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP dan atau pasal 36 dan atau Pasal 37 UU No. 7 tahun 2011 Jo, tentang pembuatan uang palsu, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu. Ancaman hukumannya untuk pasal 36 dan 37 maksimal seumur hidup sedangkan pasal 55 maksimal 10 tahun.