Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan NTB, Mahmud Abdullah. |
MANDALIKAPOST.com - Dari ratusan angkutan sewa khusus (ASK) atau angkutan berbasis aplikasi online yang beroperasi di NTB, hingga saat ini hanya sekitar 156 kendaraan yang terdaftar dan memiliki izin. Dari jumlah tersebut, sebagian besar izinnya sudah kadaluarsa dan yang masih aktif izinnya hanya berkisar 41 unit.
Padahal, aturan dalam Pemenhub Nomor 117 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, sudah diatur bahwa kendaraan yang beroperasi untuk ASK harus terdaftar dan memiliki izin dari Dinas Perhubungan setempat.
Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamananan, dan kenyamanan masyarakat pengguna transportasi ini.
Kepala Bidang Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan NTB, Mahmud Abdullah membenarkan, sebagai besar angkutan online di NTB tidak terdaftar dan tidak mengantungi izin.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Perhubungan NTB akan melakukan pendataan dan meminta para pemilik ASK untuk mendaftarkan kendaraannya.
"Dalam Permen Hub 117 jelas diatur bahwa semua kendaraan harus terdaftar dan berizin operasional.Ini demi safety dan kenyaman save penumpang," tegasnya, Kamis 12 Agustus 2021 di Mataram.
Menurutnya, mendaftarkan kendaraan yang digunakan sebagai angkutan online wajib dilakukan.
"Sehingga kita tahu ada nggak jaminan keselamatan penumpangnya. Salah satu indikator jaminan keamanan dan keselataman penumpang kan kendaraan harus ada izin operasional, harus legal lah," tukasnya.
Mahmud mengatakan, Dinas Perhubungan NTB akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, untuk mendata ASK yang ada di NTB ini.
Mereka kemudian akan diminta segera mendaftarkan kendaraannya dan mengurus izin operasionalnya.
"Idealnya begitu, setelah terdaftar dan dapat izin maka kita akan terbitkan Kartu Pengawasan. Nah kalau tidak punya KPS ini maka bisa diberikan sanksi," jelasnya.
Ia menegaskan, hal ini dilakukan Dinas Perhubungan NTB demi keamanan dan keselamatan masyarakat pengguna angkutan online di daerah ini.