Proses pelimpahan tahap II tersangka dugaan korupsi pengadaan benih Jagung 2017, dari Penyidik Pidsus Kejati NTB kepada Tim JPU Kejari Mataram. |
MANDALIKAPOST.com - Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan benih Jagung di Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, terus berlanjut. Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi NTB melakukan pelimpahan tahap II untuk tiga tersangka dan barangbukti, Rabu 4 Agustus 2021, kepada Tim JPU Kejaksaan Negeri Mataram.
Para tersangka antara lain mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, HF, beserta 3 (tiga) orang tersangka lainnya yakni IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen, AP selaku Rekanan dari PT. SAM dan LIH selaku Rekanan dari PT. WBS yang terlibat dalam penyimpangan Pengadaan Benih Jagung Tahun Anggaran 2017. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan Negara sekitar Rp. 27,3 Miliar.
Penyerahan Tersangka dari Penyidik Pidsus Kejati NTB pada Penuntut Umum tersebut juga disertai pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti bertempat diruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Mataram.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mataram, Heru Sandika Triyana SH membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi Jagung tersebut.
"Sudah dilimpahkan tahap II dari penyidik Pidsus Kejati NTB ke Tim JPU Kejari Mataram. Selanjutnya dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Tipikor Mataram untuk mulai disidangkan perkaranya," ujar Heru saat dikonfirmasi Rabu 4 Agustus 2021 di Mataram.
Dijelaskan, berkas Perkara Penyimpangan Pengadaan Benih Jagung tersebut displitzing (Berkas terpisah) menjadi 4 Berkas Perkara atas nama masing masing ke empat Tersangka.
Seperti diketahui, dalam kasus ini total anggaran Pengadaan Benih Jagung tahun 2017 tersebut sebesar Rp48,25 Miliar yang dikerjakan dua tahap.
Tahap pertama dikerjakan PT SAM menghabiskan anggaran Rp. 17,25 Miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap dua yang diadakan PT. WBS menghabiskan anggaran Rp. 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berdasarkan audit BPKP bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp. 27,3 Miliar.
Pada pengadaan tahap pertama hasil perhitungan kerugian negaranya sebesar Rp15,433 Miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11,92 miliar.
Dalam penanganan perkara ini sejak Tahap Penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 10.5 Miliar yakni pengembalian pada Kas Negara oleh PT. SAM kurang lebih sekitar 7.5 Miliar dan pengembalian oleh PT. WBS kurang lebih sebesar Rp. 3 Miliar.