MATARAM -Gubernur NTB, Zulkieflimansyah memastikan polemik PT Gili Trawangan Indah (GTI) akan tuntas awal September 2021 mendatang. “Masalah PT GTI kita sudah mengenal Menteri Investasi bahwa awal September sudah tuntas,” kata Zulkieflimansyah pada Rabu (25/8)
Dalam penyelesian polemik PT GTI, Pemprov NTB tidak bisa langsung putus kontrak. Apalagi masa kontrak dengan PT GTI harus melalui proses adendum.
“Jadi setelah ada adendum itu, semua akan jelas. Karena tidak mungkin kita putus kontrak sebelum menawarkan adendum. Nah, adendum yang kami tawarkan simpel kok,” ujarnya
Dari luas 65 hektere lahan yang menjadi konsensi PT GTI, ternyata banyak ditempat masyarakat. Tidak hanya sebagai tempat tinggal tetapi sudah dijadikan tempat usaha selama ini. Soalan baru ini setelah selesai dilakukan survei ke lapangan oleh waktu penyelesaian penyelesaian kasus PT GTI.Dengan begitu, Zulkieflimansyah menegaskan, jika PT GTI ingin melanjutkan kontrak
kerja sama mengelola aset daerah di kawasan Gili Trawangan. Maka akan
disesuaikan dengan kondisi di lapangan,tidak lagi bisa dikelola sesuai kontrak awal yang 65 hektar.
“Nah, sekarang adendum yang ditawarkan pemerintah daerah sederhana, tidak ribet kok. Ada sekitar 5 hekter yang masih kosong di antara 65 hekter dengan 60 hekter yang sudah ditempati. Nah, GTI mau nggak
menggarap yang 5 hekter yang masih kosong itu. Jadi tidak boleh yang 65 hektere karena yang 60 hektere sudah
digarap orang lain. Jadi proposal adendum kita itu,” terangnya.
Jika PT GTI tidak mau mengelola lahan 5 hekter yang masih kosong tersebut, maka konsekuensinya akan diputus kontrak. “Kalau GTI tidak mau, ya putus kontrak,” katanya.
Mengenai status 60 hektar yang sudah dikelola masyarakat untuk melakukan usaha, sambung Zulkiefli, sudah tidak ada urusan dengan PT GTI dalam hak kelola. Tapi masyarakat langsung sendiri dengan pemprov sama seperti pengelolaan lahan 10 hekter di luar lahan yang dikelola PT GTI. Mengingat jumlah lahan pemprov di kawasan wisata Gili Trawangan seluas 75 hektar. Ada 65 hektar yang dikelola
PT GTI dan 10 hektar dikelola masyarakat sempat.
“Jadi sudah tidak ada urusan dengan PT GTI. Nanti hak kelola langusung masyarakat dengan pemerintah. Maka 60 hekter yang sekarang ditempati masyarakat, pola kerja sama nanti sama seperti 10 hekter dulu,” jelasnya.
Maka, jika kontrak tetap berlanjut, tawaran dalam adendum PT GTI hanyadiberikan mengelola lahan aset pemprov di Gili Trawangan sekitar 5 hektar. Tidak lagi seperti awal jika tetap ingin melanjutkan kontrak oleh PT GTI. “Jika GTI mau, tidak apaapa mereka mengelola 5 hekter, 60 hekter tetap masyarakat yang kelola.Jadi tidak ada yang diusir-usir maupun yang diganggu-ganggu. Tapimisalnya GTI tidak mau, ya putus kontrak simpel saja kita,” ucapnya.
Zulkieflimansyah kembali menegaskan, proses adendum ini merupakan salah satu bentuk memuliakan kontrak dengan investor. Tidak kemudian langsung putus Kontrak, kontrak baru dengan PT GTI berakhir hingga 2026 mendatang. Sebelumnya direncanakan terget penyelesian kasus PT GTI akhir Agustus. Tapi mengingat Menteri Investasi ada acara di NTB awal September, maka penyelesiannya diundur. “Kemungkinan Pak Mentri langsung datang ke NTB awal September, langsung melihat kondisi lapangan. Mudah-mudahan awal September ini masalah GTI kelar. Adendum dari kami 65 hekter itu tidak bisa lagi diserahkan sepenuhnya kepada PT GTI karena sudah dikelola masyarakat. Jadi kita tidak mungkin mengusir masyarakat dan menggangu karena substansi investasi kita hadirkan orang untuk bisnis. Sekarang sudah ada orang bisnis di situ, masa kita mau usir,” pungkasnya.
.