Lokasi lahan di Telong-Elong. |
MANDALIKAPOST.com - Tudingan yang dilontarkan oleh salah seorang oknum (Suriadi) warga Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan, Lombok Utara bahwa Kepala Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur diduga menjual tanah Governor Ground (GG) atau tanah milik negara seluas 12 hektar dengan harga Rp 150 juta perhektar ke PT Kosambi, dibantah keras.
Kades Bilok Petung, Rusdi S.Pd mengatakan, dalam hal tanah GG yang dimaksud 12 Hektar itu, bukan Kades atau pemdes yang menjualnya ke pihak PT. Akan tetapi pemiliknya yang mejual tanah tersebut, tentu lengkap dengan bukti dan dokumen kepemilikan.
“Mengenai dugaan itu tidak benar, saya tidak pernah menjual tanah GG. Apalagi membagi-bagikan hasil penjualannya ke orang lain," tegas Rusdi saat dikonfirmasi Jumat 13 Agustus 2021.
Rusdi menjelaskan, dugaan itu tidak etis dan cenderung fitnah. Karena bukan hanya menyangkut nama baiknya, tapi juga nama lembaga Pemdes Bilok Petung. Terlebih ia seorang Kades, itu menjadi sorotan publik.
Namun apa yang menjadi dugaan tersebut, akan dijadikan sebagai masukan untuk lebih berhati-hati dan teliti lagi untuk mengambil keputusan, apalagi menyangkut menandatangani sebuah surat jual beli tanah.
“Fitnah ini, saya jadikan masukan dan akan lebih teliti lagi. Meski demikian, dampaknya luar biasa yang kami rasakan terutama dilingkup Pemdes Bilok Petung," jelas Rusdi.
Ia pun telah memanggil Suriadi yang menudingnya seperti itu, datang ke kantor desa Bilok Petung untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan dalam pemberitaan salah satu media.
Hal ini dilakukan agar tidak membias di masyarakat, dan menjadi pelajaran buat siapa pun kedepannya tidak terulang lagi hal seperti itu, terutama di desa setempat.
“Begitu kita dapat info, langsung kami panggil orangnya ke kantor desa untuk mengklarifikasi. Dalam pengakuannya dia tidak pernah bilang seperti isi dalam berita tersebut. Kami upayakan, masalah ini, kita selesaikan secara kekeluargaan. Dan kami minta dia untuk mengklarifikasi pernyataannya di media itu, dan dia siap untuk itu," jelasnya.
Mengenai tanah GG yang 12 Hektar tersebut, dipertegas lagi oleh Samsul Mu’arif, Kaur Pemerintahan desa Bilok Petung. Bahwa diketahui sudah terjual oleh yang punya tanah ke PT Kosambi. Jadi apa yang di tudingkan ke Kadesnya tidak mempunyai dasar sama sekali.
“Pak Kades tidak pernah mejual tanah itu, jadi sangat salah jika beliau dituding seperti itu. Setau saya hanya mempalitasi administerasi surat jual beli saja," ujarnya.
Jadi siapa pun, sambungnya, yang membutuhkan bantuan di kantor desa selama tidak bertentangan dengan hukum pasti dilayani. Apalagi masalah surat jual beli, bukan hanya jual beli tanah. Terlebih yang dipermaslahkan masyarakat yang punya lahan disana. Setaunya baik Pemdes maupun masyarakat mengetahui selama ini warga setempat yang menggarap dan bekerja ditanah tersebut.
“Kami dari Pemdes, hanya memfalitasi warga kita yang punya lahan. Bukan hanya kami yang mengetahui dan melihat mereka yang menggarap sehari-hari bekerja dan tinggal disana. Itulah dasarnya selain dokumen yang dimiliki pak kades mau menandatangani surat jual beli tanah tersebut," kata Samsul.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa info yang didapat itu tidak benar, pak Kades tidak pernah menjual tanah tersebut. karena apa pun bentuk surat jual beli pasti saya tau, kan bagian saya itu pak Kades hanya tanda tangan," tandas Samsul.
Sementara itu, Suriadi mengatakan bahwa, dia mengaku tidak pernah mengatakan Kades Bilok Petung mejual tanah GG 12 Hektar ke PT Kosambi. Masyarakat setempat yang menjual tanahnya ke pihak PT.
“Saya tidak pernah mengatakan, pak Kades yang menjual tanah tersebut. Yang saya katakan itu, masyarakat yang menjual tanahnya ke PT Kosambi di kantor desa Bilok Petung dan diketahui oleh pak Kades," jelasnya, saat ditemui oleh media ini di rumah kelurganya di dusun Kokok Putek.
Sementara, isu tentang memfitnah Kades itu tidak benar sambung Suriadi. Akan tetapi diantara 12 Hektar tanah itu ia mengklaim memiliki tanah seluas 1 Hektar yang dijual oleh orang yang tidak pernah menggarap atau mengerjakan tanah tersebut apalgi tinggal menjadai waraga setempat.
“Isu tentang info saya yang memfitnah pak Kades itu tidak benar, bukan begitu bahasanya. Kalau sisa dari 79 Hektar tanah HGU PT Kosambi itu, benar saya mengatakan bahwa masyarakat yang menjual, saya pikir ya. Karena masyarakat berhak untuk menjual tanahnya," tutup Suriadi.