PPKM, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Lombok Terjun Bebas

MandalikaPost.com
Rabu, Agustus 11, 2021 | 14.53 WIB Last Updated 2021-08-11T06:53:55Z
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau kini level IV.

MANDALIKAPOST.com - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok mencatat penurunan jumlah penumpang sebesar 76 persen sejak pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau kini level IV pada 3 Juli 2021 lalu.


"Pada bulan Juni, Bandara Lombok melayani 130 ribu penumpang dengan rata-rata penumpang sebanyak 4.300 penumpang per hari sedangkan pada bulan Juli hanya melayani 33.250 penumpang atau rata-rata seribu penumpang per hari. Jika dipersentasekan, terjadi penurunan sekitar 76 persen," kata General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati dalam keterangan tertulis di terima wartawan di Mataram, Selasa.


Ia menjelaskan, pada bulan Juli 2021 terkait dengan penerapan PPKM Darurat atau kini PPKM level IV terdapat beberapa ketentuan dari pemerintah yang mengatur persyaratan perjalanan penumpang pesawat udara, yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 45/2021 yang mengatur persyaratan perjalanan tanggal 5-20 Juli. Kemudian, SE nomor 53/2021 yang mengatur persyaratan perjalanan tanggal 19-25 Juli, dan SE nomor 57/2021 yang mengatur persyaratan perjalanan tanggal 26 Juli hingga saat ini. 


Ketentuan-ketentuan tersebut mewajibkan calon penumpang untuk menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam. Bahkan SE nomor 53/2021 yang berlaku tanggal 19-25 Juli, membatasi perjalanan transportasi udara untuk umum, dan hanya pelaku perjalanan dengan kriteria berusia di atas 18 tahun, bekerja di sektor esensial dan kritikal serta keperluan mendesak yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.


Selain penumpang, lanjut Jati, pergerakan pesawat dan kargo juga mengalami penurunan. Pada bulan Juni terdapat 1.300 pergerakan pesawat serta 754 ribu kilogram kargo yang dilayani Bandara Lombok sedangkan pada bulan Juli hanya terdapat 555 pergerakan pesawat serta 495 ribu kilogram kargo. Terdapat penurunan pergerakan pesawat sebesar 58 persen dan penurunan pergerakan kargo sebesar 34 persen.

 

"Meskipun mengalami penurunan pada sektor penumpang, pesawat, dan kargo, hal ini tidak menurunkan komitmen Bandara Lombok dalam melayani para pengguna jasa bandar udara," tegas Jati.


Selain itu, pihaknya kembali mengingatkan kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui udara selama masa PPKM untuk memperhatikan dan melengkapi persyaratan dokumen kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kami mengimbau para calon penumpang serta stakeholder di bandara untuk terus menerapkan protokol kesehatan - seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun/handsanitizer," katanya.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPKM, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Lombok Terjun Bebas

Trending Now