MANDALIKAPOST.com - Keberadaan sekitar 20 kandang ayam potong yang diduga tak memiliki izin resmi, mulai meresahkan warga di Desa Tanak Beak, Kecamatan Batu Kliang Utara, Lombok Tengah.
Pasalnya pembangunan kandang yang tidak memperhatikan lokasi dan dekat dengan pemukiman penduduk, mulai mengganggu. Polusi udara berupa bau tak sedap bahkan dikhawatirkan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Kepala Desa Tanak Beak, Maknun membenarkan kurang lebih dari 25 kandang yang ada di Desa Tanak Beak tidak memiliki izin resmi dari Dinas Peternakan Kabupaten Lombok Tengah.
Menurutnya, beberapa kandang yang dekat dengan pemukiman warga termasuk di Dusun Tanak Bengan kandang milik H Hairi kapasitas cukup besar 7 sampai 8 ribu.
"Itu pun jaraknya kurang dari 50 meter dari pemukiman warga," kata Maknun.
Sejumlah warga sekitar merasa terganggu dengan bau menyengat dari kandang tersebut.
Salah seorang warga, Kasim mengatakan, bau menyengat dari kandang di sebelah selatan rumahnya itu sangat merisaukan. Apalagi belakangan dua anak Kasim sering terkena penyakit, mulai demam dan muntaber.
"Kalau sampai warga sakit begini, siapa yang tanggung jawab?. Kita minta pemerintah tertibkan kandang-kandang ini, agar tidak terlalu dekat dengan pemukiman," kata Kasim.
Kerumanan lalat di rumah warga yang terletak tak jauh dari lokasi kandang ayam potong. |
Kasim mengatakan, pemilik kandang H Hairi seakan tidak peduli dengan warga yang terkena dampak kandangnya itu.
Di sejumlah rumah warga, selain bau menyengat juga mengundang kerumunan lalat yang sangat menganggu.
"Sehingga seharusnya kandang-kandang ini dibangun jangan dekat dengan pemukiman warga. Sebab banyak permasalahan yang akan ditimbulkan dan akan membawa kerugian bukan hanya kami dampaknya, melainkan orang-orang yang tempat tinggalnya tidak jauh dari kandang ayam ini," tegas Kasim.
Menurut dia, dalam aturan pun sudah jelas bahwa peternakan apapun punya jarak minimal tertentu dengan pemukiman. Sehingga tidak merugikan warga sekitar.