Ketua Tim Kuasa Hukum HIPMI NTB, Imam Sofian SH MH bersama Ketua BPD HIPMI NTB Putu Dedi Saputra. |
MANDALIKAPOST.com - Kisruh kepengurusan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) NTB yang bergulir sejak tahun 2020 lalu, kini menemui titik terang dan final.
Pengadilan Negeri Mataram telah memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua HIPMI NTB, Sawaludin atau yang kerap disapa Aweng. Pengadilan juga menyatakan BPD HIPMI NTB yang diketuai Putu Dedi adalah sah dan tidak terpengaruh anasir-anasir apapun.
Ketua Tim Kuasa Hukum BPD HIPMI NTB, Imam Sofian SH MH menjelaskan, putusan pengadilan tersebut berdasarkan sidang yang digelar pada Rabu 25 Agustus 2021 di PN Mataram.
"Perkembangan terakhir terkait proses persidangan gugatan (mantan Ketua HIPMI NTB) Sawaludin, itu berakhir dengan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard/NO alias putusan majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima," kata Imam Sofian, didampingi pengacara lainnya, Saiful Akbar SH dan Statrio Edy Suryo SH MH, Kamis 26 Agustus 2021 di Mataram.
Dipaparkan, berdasarkan amar putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perkara Nomor : 256/Pdt.G/2020/PN Mtr tertanggal 25 Agustus 2021 maka kepengurusan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) berdasarkan hasil Musda yang menetapkan kepengurusan Putu Dedi dan kawan-kawan adalah tetap sebagai pengurus yang sah dan tidak terpengaruh anasir-anasir apapun.
"Sehingga dengan putusan tersebut, maka sah BPD HIPMI NTByang dinahkodai Putu Dedi bisa berkerja lebih fokus dan lancar dalam periode 2021-2023 mendatang," ujarnya.
Seperti diketahui mantan Ketua HIPMI NTB Sawaludin Aweng melayangkan gugatan terhadap BPD HIPMI NTB ke PN Mataram dengan nomor perkara : 256/Pdt.G/2020/PN Mtr.
Aweng menggugat Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebagai tergugat satu, Iswadi Athar tergugat dua selaku Pejabat Ketua Umum, tergugat tiga Putu Dedi selaku Sekretaris Umum, dan tergugat empat Budi Wawan selaku Ketua OKK.
Dalam materi gugatannya Sawaludin Aweng meminta kepada BPP HIPMI NTB untuk tidak mengeluarkan keputusan apapun. Dan membekukan kepengurusan (status quo) HIPMI NTB.
Namun dalam perjalanan persidangan majelis hakim PN Mataram menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
Imam menjelaskan dalam provisi hakim menolak seluruh gugatan Provisi Penggugat. Kemudian dalam Eksepsi, hakim juga menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
Sementara dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp 1.446.500,00 (satu juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah).
"Jadi sudah final, saat ini BPD HIPMI NTB dibawah kepemimpinan Putu Dedi bisa lebih fokus bekerja dan mendorong program-program HIPMI NTB untuk berkontribusi membangu ekonomi kerakyatan terutama di masa pandemi saat ini," ujar Imam.
Sementara itu, Ketua BPD HIPMI NTB, Putu Dedi Saputra mengatakan, pasca putusan pengadilan tersebut pihaknya akan lebih fokus bekerja dan menjalankan program-program HIPMI NTB.
"Ada banyak hal yang harus kita kerjakan, dan HIPMI NTB harus bisa berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah, termasuk bekerjasama dan mendukung pemerintah sebagai mitra dalam pembangunan perekonomian terutama di masa pandemi saat ini," katanya.
Putu Dedi juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung dan mensupport kepengurusan HIPMI periode 2021-2023. Sebab sinergitas dan kerjasama yang luas dengan semua pihak sangat dibutuhkan agar program-program HIPMI bisa terlaksana dengan baik dan output untuk pertumbuhan ekonomi bisa tercapai.
"BPD HIPMI NTB akan mengadakan pelantikan pengurus sebentar lagi. Dalam kesempatan ini saya mengajak mari kita bergandengan tangan membesarkan HIPMI agar bermanfaat bagi masyarakat dan daerah. Mari kita lupakan masalah-masalah yang pernah terjadi, kita anggap masalah itu sebagai media konsolidasi organisasi," tukas Putu Dedi.