Kepala BNN NTB Brigjen Pol Bagas Nugraha bersama aktivis kepemudaan Karman BM. |
MANDALIKAPOST.com - Sebagai salah satu daerah pariwisata bertaraf internasional, dimana trafic wisatawan domestik dan mancanegara cukup tinggi, Provinsi NTB memiliki risiko menjadi pasar penyalahgunaan narkotika.
Selain upaya penindakan dan penegakan hukum oleh Polda NTB dan BNN Provinsi NTB, antisipasi untuk menyelamatkan generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika juga diperlukan. Termasuk dengan menginisiasi pembentukan Balai Loka Rehabilitasi di daerah ini.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Brigjen Pol Bagas Nugraha, SH, SIK, MM, MH, mengatakan kasus peredaran narkotika pada tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2020 ada mengalami penurunan namun bukan berarti tidak ada pelanggaran.
"Kepolisian dan BNNP NTB tetap melakukan penyelidikan dan penindakan guna menekan narkotika masuk ke wilayah NTB di samping memperkuat program pencegahan," katanya, Senin (13/9/2021) di Mataram.
Menurutnya, dengan melihat jumlah pelanggaran tindak pidana di Lapas masih banyak dan masih adanya masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi perlu kiranya dapat direncanakan pembangunan Balai Rehabilitasi sehingga NTB mempunyai fasilitas rumah rehabilitasi.
Brigjen Pol Bagas mengatakan, saat ini BNN memiliki balai loka rehabilitasi yang berada di Medan, Batam, Lampung, Kaltim, Sulsel serta balai besar di lido. Mengingat untuk wilayah timur yaitu Bali, NTB, NTT belum ada, dapat diusulkan untuk pembangunan fasilitas tersebut.
"Kita sudah ada tanah hibah dari Pemprov yaitu aset tanah yang ada di Sepolong. Guna efektivitas dan efisiensi anggaran untuk warga masyarakat yang perlu rehabilitasi tidak harus keluar daerah karena di fasilitasi di NTB. Dan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk Provinsi Bali, NTB, NTT. Tentunya akan berpeluang adanga serapan tenaga kerja dan perubahan perputaran ekonomi untuk pengembagan daerah," tandas dia.
Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di masa pandemi, baru-baru ini BNNP NTB melalui langkah-langkah inovatifnya juga meluncurkan Layanan Psikologi Gratis (LPG) yang dikenal sebagai LPG-Plus pada Jumat (3/9/2021).
"LPG-Plus memang didesain salah satunya untuk menyikapi Pandemi Covid -19. Namun tujuan utamanya adalah meningkatkan layanan kepada masyarakat sesuai dengan pembangunan Zona Integritas yang telah dicanangkan BNN Provinsi NTB pada tahun 2020," ungkapnya.
Alur pelayanan LPG-Plus tidak berbelit-belit, masyarakat cukup menghubungi melalui chat yang tesedia dan menunggu antrian. Masing-masing diberikan waktu 30 menit untuk menggunakan layanan dan diberikan kesempatan untuk memberi penilaian terhadap layanan tersebut. Jam pelayanan LPG-Plus dimulai pukul 8 pagi hingga pukul 3 sore hari. Layanan hanya diberikan melalui chat saja, sementara itu untuk video call atau telepon berdasarkan tingkat urgensi yang ditentukan oleh petugas. Selain itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena kerahasiaan data atau privasi dijamin oleh pihak BNNP NTB.
Sementara itu Tokoh Pemuda NTB Karman BM sangat mendukung segera dibangunnya Balai Rehabilitasi di Lombok guna melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
"Dan fasilitasi pengembangan metode rehabilitasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi, serta pelayanan wajib lapor," ujar Bang Karman, sapaan akrabnya.
Menurut Bang Karman, penyalahgunaan narkotika adalah masalah krusial bangsa. Persoalan yang muncul berdampak sangat masif bagi segala aspek kehidupan. Masalah kesehatan menjadi perhatian akan bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, seperti juga dampak sosial yang tidak bisa disepelekan. Terlebih dengan adanya event event internasional di mandalika.
"Untuk menekan semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, pemerintah telah menempuh berbagai cara hingga proses hukum. Salah satu cara yang digunakan pemerintah untuk menekan penyalahgunaan narkotika adalah dengan Rehabilitasi Sosial baik secara psikis dan medis," ungkapnya.
Pada prinsipnya ujar dia, keberadaan Balai Rehabilitasi Narkoba adalah kebutuhan. Sebab memenjara korban penyalahgunaan narkotika tidak akan bermanfaat, bahkan terkadang penjara menjadi sekolah yang membuat napi semakin berpengaruh negatif. Maka diperlukan rehabilitasi mental dan medis bagi mereka. Penjara bukan tempat yang baik bagi korban dan pecandu narkoba.